Dewan Siap Bentuk Pasus LKPj Bupati Sintang

×

Dewan Siap Bentuk Pasus LKPj Bupati Sintang

Sebarkan artikel ini

Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna Ke-5 masa persidangan I dalam rangka penyampaian Laporan keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sintang Tahun 2016, Selasa (25/4/2017). <p style="text-align: justify;">Rapat paripurna tersebut di laksanakan di ruang Sidang DPRD Sintang dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward.<br /><br />Dalam pidato pengantarnya Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward mengatakan kewajiban bagi kepala daerah untuk menyampaikan Laporan keterangan  Pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintah daerah kepada DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor; 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD, dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.<br /><br />Hal tersebut sebagai wujud penataan terhadap peraturan Perundang-Undangan yaitu dalam pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahnun 2014 yang dinyatakan bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memerikan laporan keterangan  Pertanggungjawaban kepada DPRD, jelas Jeffray.<br /><br />Lanjut Jeffray guna menindaklanjuti laporan keterangan  Pertanggungjawaban kepala daerah yang disampaikan maka sesuai dengan tata tertib, DPRD akan melakukan pembahasan secara internal melalui pembentukan panitia Pansus dengan rapat-rapat kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan.<br /><br />“untuk itu saya selaku pimpinan menghimbau kepada Pansus yang nantinya terbentuk agar meleksanakan tugas sesuai dengan amanah yang diberikan, dengan sesksama melakukan pengkajian dan penelahaan terhadap laporan keterangan  Pertanggungjawaban kepala daerah”.<br /><br />Selanjutnya hasil pembahasaan LKPj ini nanti dimuat dalam keputusan DPRD melalui rapat paripurna istimewa dalam bentuk rekomendasi berisi catatan-catatan yang berisikan saran, masukan dan himbauan guna perbaikan bagi penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan agar lebih baik, bersih berwibawa dan akuntabel, terang Jeffray. (KN)</p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses