DPRD Sekadau mengelar rapat Paripurna pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Hukum Masyarakat Kurang Mampu (PHMKM) dan Raperda Bangunan Gedung. Dari dua Raperda tersebut, satu Raperda ditunda pengesahannya. <p style="text-align: justify;">“Berdasarkan Pendapat Akhri (PA) yang sudah disampaikan semua Fraksi, maka untuk Raperda PHMKM ditunda pengesahannya,” ujar Handi, Wakil Ketua DPRD Sekadau yang memimpin rapat tersebut.<br /><br />Selain Handi, rapat yang berlangsung di aula kantor DPRD Sekadau itu dihadiri juga dihadiri Albertus Pinus S Sos MH selaku Ketua DPRD Sekadau beserta lebih dari 20 anggota dewan. Sementara dari pihak eksekutif hadir hadir Asisten I Pemkab Sekadua, Drs Adrianto Gondokusumo M Si serta sejumlah perwakilan SKPD di jajaran Pemkab Sekadau.<br /><br />Dilanjutkan Handi, penundaan pengesahan Raperda PHMKM itu bukan berarti Raperda tersebut ditolak oleh dewan. Sebaliknya, dewan mengembalikkan lagi Raperda ke eksekutif untuk dilakukan perbaikan.<br />“Raperdanya bukan ditolak. Hanya ditunda pengesahannya saja. Selanjutnya kepada pihak eksekutif diharapkan untuk segera melakukan perbaikan,” ulas Handi.<br /><br />Berbeda dengan Raperda tentang PHMKM, Raperda tentang Bangunan Gedung diterima mulus oleh pihak DPRD. Terhadap Raperda itu pun, langsung dilakukan pengesahan dalam Paripurna ke 9 masa Persidangan ke 2. <br />Penundaan pengesahan Raperda tentang PHMKM dilakukan menyusul permintaan semua Fraksi yang ada di DPRD Sekadau agar Raperda tersebut ditunda. <br /><br />Melalui juru biacaranya masing-masing, delapan Fraksi yang terdiri dari Fraksi Golkar, PAN, Demokrat, PKPI, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, dan Fraksi Gerindra sepakat meminta pengesahan Raperda PHMKM itu ditunda.<br /><br />Ada berbagai alasan yang dikemukan tiap Fraksi untuk meminta penundaan. Alasannya, adalah adanya ketidakjelasan tentang criteria masyarakat miskin dalam Raperda tersebut. Dewan pun mendorong pihak eksekutif untuk melakukan perbaikan, terutama masalah kriteria masyarakat miskin. (Mto)</p>