Home / Tak Berkategori

Dewan: Tutup Perusahaan Pemberi Upah Tak Layak

- Jurnalis

Senin, 27 Juni 2011 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi D (Kesra) DPRD Kota Pontianak mendesak pemerintah setempat untuk menutup atau mencabut izin perusahaan yang masih memberikan upah tak layak di bawah upah minimum kota (UMK). <p style="text-align: justify;">"Pemerintah Kota Pontianak tidak perlu takut untuk mencabut izin perusahaan yang masih memberikan upah tidak layak," kata Ketua Komisi D DPRD Kota Pontianak, Mudjiono, di Pontianak, Sabtu.<br /><br />Ia menjelaskan, kebanyakan perusahaan beralasan omzet masih minim sehingga belum mampu memberikan upah yang layak.<br /><br />"Untuk itu dalam waktu dekat kami akan memanggil dinas terkait, seperti Dinas Sosial Tenaga Kerja, Jasa Raharja hingga BP2T untuk melihat izinnya," katanya.<br /><br />Ia mengakui, saat ini banyak menerima keluhan tentang ketenagakerjaan, seperti masih diberikan upah tidak layak, karyawan tidak diikutsertakannya pada Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).<br /><br />Sebelumnya, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak Kusyadhi menyatakan, sekitar 60 perusahaan yang beroperasi di kota itu tidak mengikutkan atau menyertakan karyawannya pada Jamsostek.<br /><br />"Sebagian besar perusahaan yang tidak menyertakan karyawannya pada Jamsostek bergerak di bidang jasa dan perdagangan," katanya.<br /><br />Padahal menurut dia, kedua perusahaan itu, yakni bidang jasa dan perdagangan termasuk perusahaan andalan di Kota Pontianak.<br /><br />Menurut Kusyadhi, pihaknya telah melayangkan surat teguran terhadap 60 perusahaan itu agar segera menyertakan karyawannya pada Jamsostek demi memenuhi hak-hak para karyawan.<br /><br />Sebenarnya menurut dia, tidak ada ruginya pihak perusahaan untuk menyertakan karyawan pada Jamsostek, karena iuran per bulannya juga dipotong pada gaji karyawan.<br /><br />"Malah pihak perusahaan untung karena tidak perlu mengeluarkan biaya apabila ada karyawan mengalami musibah di saat melaksanakan kerja," kata Kusyadhi.<br /><br />Disnakertrans Kota Pontianak mengancam akan memberikan sanksi pidana pada perusahaan yang bandel dengan tidak menyertakan karyawannya pada Jamsostek. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Api Menjilat Jalan Provinsi, Asap Karhutla Lumpuhkan Arus Nanga Pinoh–Kota Baru
Persekutuan Guru Kristen PAUD, PNF dan IKBM Malinau Menggelar Perayaan Natal Bersama 
Isra Mi’raj di Polres Melawi: Kapolres Ingatkan Personel Jangan Hanya Tahu Tugas, Tapi Juga Moral
Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas
Kapolres Melawi Panen Madu Kelulut di “Ratu Madu Borneo”, Siap Bantu Pemasaran
Peringatan Isra Mi’raj di Kuala Belian Berlangsung Khidmat
Dinas PUPR Barito Utara Umumkan Proyek Pembangunan
100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Barito Utara

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:35 WIB

Api Menjilat Jalan Provinsi, Asap Karhutla Lumpuhkan Arus Nanga Pinoh–Kota Baru

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:55 WIB

Persekutuan Guru Kristen PAUD, PNF dan IKBM Malinau Menggelar Perayaan Natal Bersama 

Senin, 19 Januari 2026 - 21:18 WIB

Isra Mi’raj di Polres Melawi: Kapolres Ingatkan Personel Jangan Hanya Tahu Tugas, Tapi Juga Moral

Senin, 19 Januari 2026 - 21:05 WIB

Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas

Senin, 19 Januari 2026 - 20:55 WIB

Kapolres Melawi Panen Madu Kelulut di “Ratu Madu Borneo”, Siap Bantu Pemasaran

Berita Terbaru