Dicoret Sebagai Partai Pengusung, Golkar dan PPP Lapor KPU ke Panwaslu

oleh
oleh

Dua partai politik yang sebelumnya sudah tergabung sebagai partai pengusung pasangan H. Firman Muntaco, SH.MH dan Drs. Jhon Murkanto, Msi dicoret KPUD Melawi sebagai partai pengusung, dengan alasan berkas dari dua kubu pengurus DPP tidak lengkap.Hal itu membuat DPD Golkar dan DPC PPP melaporkan KPU ke Panwaslu Melawi. <p style="text-align: justify;">Ketua Tim pemenangan pasangan Firman-Jhon yang juga ketua harian Partai Golkar mengatakan, berkaitan dengan laporan yang kami lakukan, yang pertama pencoretan partai politik sebagai pengusung yang dilakukan KPU Melawi.<br /><br />“Terkiat administrasikan kami sudah punya, terutama persetujuan pengurus DPP.kubu Agung Laksono juga sudah melampirkan surat kesepakatan rapat tim Pilkada pusat yang diikuti dua belah kubu Abu Rizal Bakrie dan kubu Agung Laksono menunjuk pasangan Firman Muntaco dan Jhon Murkanto. <br /><br />Tetapi dari kubu Agung masih kurang B1 karena surat B1 tadi dalam perjalanan ke Melawi. Jadi kami menuntut hak partai politik, karena dipasal 6 ayat 6, 7dan 8 PKPU nomor 12 tahun 2015 itukan mengatakan, bahka KPU sebenarnya tidak bisa serta merta untuk menolak apa yang menjadi permohonan atau pendaftaran dari partai politik,” kata Tajudin usai melaporkan KPU ke Panwaslu, Rabu (29/7) malam.<br /><br />Tajudin mengatakan, alasan KPU menolak karena administrasi Golkar dari kubu Agung Laksono tidak lengkap. <br /><br />Tajudin menegaskan, seharusnya KPU bertindak arif dan bijaksana, dengan menerima terlebih dahulu dan memberikan waktu yang cukup pada Golkar kubu Agung Laksono. Karena hasilrapat timpilkadapusat dilaporkan ke KPU pusat.<br /><br />“Kita minta KPU memberikan waktu yang cukup dan harus memferivikasi ke pusat juga. Karena hasil dari rislah Golkar inikan  hasil yang disetujui dari KPU pusat. Lain halnya jika kubu Agung Laksono pada pendaftaran kemarin tidak hadir, inikan mereka hadir, hanya kekurangan B1 saja.Jadi kami menuntut,karena KPU serta merta menolak dan hanya memberikan waktu sampai jam 14.00 WIB. Jadi dianggap sangat tidak adil, maka kami menyampaikan ke Panwaslu, agar KPU bisa meninjau ulang dan agar permohonan dari partai Golkar dapat diterima kembali,” paparnya.<br /><br />Tajudin juga mengatakan, pada hari yang sama,pihak PPP juga menyampaikan hal yang sama ke Panwaslu Melawi.initinya pihak PPP juga meminta agar KPU juga bisa meninjau ulang dan dapat menerima partainya diterima sebagai pengusung pasangan Firman Muntaco dan Jhon Murkanto.<br /><br />“Efeknya kepada kami, sebagai negara yang demokrasi, Golkar bisa tidak diakui Negara karena hal-hal politik kami jadi tidak ada dan berimplementasi kepada marwah partai. Golkarkan pengusung, kalau pendukungkan beda. Jadi ada sekitar20 persen lebih dalam Pilkada ini yang tidak terakomodir, dan ini menjadi Pilkada cacat. Jadi itu, kita harapkan KPU juga mengerti dan memahami itu,” ujarnya.<br /><br />Sementara Ketua Panwaslu Melawi, Hubertina Lennis Marlina ketika di Konfirmaasi mengatakan, partai politik sebagai bagian dari peserta pemilu, punya hak untuk menyampaikan setiap laporan, dan Panwaslu terima dulu materi yang menjadi inti laporan itu apa.<br /><br />“Kita akan lakukan pengkajian terhadap inti dari laporan itu.baru nanti kita bisa menentukan tindak lanjutnya seperti apa. Karenakan laporan ini bisa saja mengandung unsur pelanggaran.apakah itu pelanggaran pidana, kode etik atau administrasi atau mengandung unsur sengketa, itu yang kita tinjau terlebih dahulu,” ungkapnya.<br /><br />Terpisah Ketua KPU Melawi, Julita, SH mengatakan, apa yang dilakukan KPU sudah sesuai aturan. Sebab dalam PKPU nomor 12 tahun 2015 pasal 36 ayat 4,5,6,7 dan 8 serta pasal 48 ayat 2 diwajibkan melampirkan keputusan atau B1 dari partai politik selaku partai pengusung.<br /><br />“Nah untuk Golkar ini yang ada B1 nya hanya ada dari versi munas Bali yakni Aburizal Bakrie dan sekretarisnya Idrus Marham. Sementari B1 dari kubu munas Ancol itu hanya ada melampirkan surat keputusan  kesepakatan tim, untuk B1 yang ditanda tangani Agung Laksono dan Sekretarisnya itu tidak ada. Nah dasar kami mencoret juga PKPU nomor 12 tahun 2015 tadi,” katanya.<br /><br />Begitu juga dengan PPP kedua pengurus masing-masing kubu tidak melengkapi administrasi dalam lampiran berkas pendaftaran calon. Sehingga dicoret dari partai pengusung pasangan Calon Firman Muntaco dan Jhon Murkanto. <br /><br />“Yang PPP itu hanya ada B1 dari kubu dari munas Surabaya yakni Ir. H. M. Romahurmuziy,MT dan sekretarisnya Ir.H. Aunur Rofiq. Sementara B1 dari versi kubu munas Jakarta, yakni H. Djan Faridz dan sekretarisnya Dr. H. R A DimyatiN, SH,MH,M.Si itu tidak ada,” jelasnya.<br /><br />Sebelumnya pada saat mereka mendaftar pasangan Firman dan Jhon Murkanto kemarin pihak KPU sudah memberikan waktu hingga pukul 16.00 WIB, namun hingga jam yang ditentukan tidak belum bisa melengkapinya.<br /><br />“Kebetulan sewaktu pendaftaran Ketua KPU Provinsi juga hadir dan menafsirkannya, juga ada ketua Bawaslu. Jadi memang harus dilengkapi berkas B1 tadi. Jadi jika setelah waktu yang diberikan sudah habis maka tidak bisa jadi partai pengusung. apabila pihak partai tidak menerima, maka silahkan lewat jalur aturan yang ada,” pungkasnya. (KN)</p>