Diduga Gunakan Uang Petani Plasma, Warga Polisikan Kades Temiang Kapuas

oleh

SINTANG, KN – Warga Desa Temiang Kapuas, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang mengadukan Kepala Desa, Timotius Jungku ke pihak kepolisian.

Bukan tanpa alasan, sebab Kades tersebut diduga menggunakan uang petani plasma tanpa sepengetahuan masyarakat dalam kurun waktu Januari-Agustus 2023.

Salah satu perwakilan warga, Rustiyadi mengatakan bahwa permasalahan ini bermula pada awal bulan November 2023.

“Pada saat itu saya mendengar kabar dari salah seorang warga Desa Sungai Raya bahwa plasma sawit Desa Temiang Kapuas sudah cair,” ucapnya, Senin 11 Desember 2023.

Mendengar kabar tersebut, perwakilan masyarakat mendatangi kantor divisi 8 PT PHS untuk meminta penjelasan dari pihak perusahaan apakah benar atau tidak uang hasil plasma tersebut sudah cair atau belum.

“Hasil konfirmasi kami kepada pihak perusahaan yaitu PT PHS bahwa uang hasil plasma sawit sudah cair dan sudah di transfer kepada Ketua Koperasi Tajau Karya Desa, saudara Sukarca,” jelasnya.

Dalam rangka menindaklanjuti hasil konfirmasi dari pihak PT PHS, pada tanggal 15 November 2023 warga langsung berjanji dengan Ketua Koperasi Tajau Karya untuk melakukan pertemuan guna meminta penjelasan.

“Singkat cerita, pada pertemuan tersebut tanpa banyak berbasa-basi saya dan kawan-kawan langsung menanyakan dengan Ketua Koperasi dan dia pun langsung menjelaskan dan menunjukan bukti kwitansi pembayaran hasil plasma sawit dan jumlahnya mencapai Rp 27. 392.918 (dua puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus delapan belas rupiah),” tuturnya.

Kemudian setelah mendapatkan bukti kwitansi transaksi hasil plasma sawit tersebut, pada tanggal 19 November 2023 warga langsung menanyakan kejelasan kepada Kepala Dusun Temiang, Onden dan Temenggung Kecamatan Sepauk, Nurdin.

“Saat itu didapatkan informasi bahwa uang hasil plasma tersebut sudah dibelanjakan oleh Kepala Desa untuk membuat jembatan sungai pasar dan sungai sabar serta biaya kerja bakti dan pembersihan makam,” kata Rustiyadi.

Menanggapi hasil informasi tersebut, warga langsung meminta kepada Kepala Dusun untuk menanyakan langsung permasalahan ini kepada Kepala Desa, mengapa dia berani mengelola dan menggunakan uang hasil plasma tersebut tanpa sepengetahuan masyarakat.

“Singkat cerita kades tersebut menyanggah dan membantah bahwa dirinya tidak bersalah, karena dia merasa ada bukti rincian penggunaan hasil plasma tersebut,” ungkapnya.

Menyikapi pernyataan Kepala Desa tersebut warga mengadakan musyawarah guna menyepakati apa langkah selanjutnya yang harus dilakukan.

“Kesepakatan kami adalah sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum karena kami telah menemukan jalan buntu. Maka pada hari Jumat 24 November 2023 lalu kami datang ke Polres Sintang guna membuat pengaduan, agar Kepala desa ini segera diproses karena diduga melakukan penggelapan uang hasil plasma sawit milik warga masyarakat desa Temiang Kapuas,” ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap kepada pihak yang berwenang untuk segera menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga mengingatkan kepada semua pihak agar jangan bermain main dengan hukum. Hukum jangan tumpul ke atas dan tajam kebawah,” harapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Wendi Sulistiono membenarkan bahwa telah menerima laporan terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan Kades Temiang. Pihaknya mulai melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat terkait kasus tersebut, dengan memanggil saksi-saksi.

“Ia benar buat pengaduan ke Polres, sedang kita tangani, sudah ada beberapa saksi yang diperiksa dan sedang dalam proses penyelidikan,” kata Wendi.