Diduga Sebagai Penyebab Karhutla, Seorang Petani Ditangkap

oleh

KAPUAS HULU, KN – PU (31) seorang petani di Desa Pulau Nanak, Kecamatan Embaloh Hulu, wilayah Kapuas Hulu, ditangkap jajaran Polres Kapuas Hulu terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di daerah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko, Minggu (11/8) menjelaskan, pelaku membakar lahan dan api membesar menghanguskan juga lahan orang lain di Dusun Talas, Desa Pulau Manak, Kecamatan Embaloh Hulu,l.

IPTU Siko katakan, bahwa lahan yang terbakar itu sekitar dua hektar yang termasuk juga lahan milik orang lain. Api dengan cepat membesar, meski pun berhasil di padamkan. “Namun api hidup kembali sehingga menghanguskan lahan lainnya,” ujarnya.

Saat ini lanjutnya, pelaku di proses hukum dengan barang bukti tiga potongan kayu sisa pembakaran lahan yang dilakukan pelaku.

IPTU Siko menegaskan, pelaku melanggar undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu pasal 108 Jo pasal 69 ayat 1 (satu) dengan ancaman kurungan penjara paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Tersangka kami proses hukum sesuai aturan yang berlaku, karna itu termasuk pidana di bidang Karhutla,” pungkas IPTU Siko. (as/rilis)