Diklaim Masuk HGU, Program PTSL Terganggu

oleh
oleh

Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sekadau yang diplot di Desa Tinting Boyok untuk sementara waktu mengalami kendala. Sebab, sejumlah bidang tanah yang sudah diukur mengalami polemik, yakni diklaim masuk dalam areal hak guna usaha PT TBSM. Hal ini diakui Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sekadau. <p style="text-align: justify;">"Kami baru tahu minggu kemarin. Ada beberapa bidang yang sudah diukur kita stop sementara dulu, yang bermasalah itu," kata Syahrannur, kepala BPN Sekadau beberapa hari lalu.<br /><br />BPN Sekadau telah memanggil pihak PT TBSM. BPN mendesak PT TBSM untuk melakukan tracking ulang HGU mereka. Hal ini merupakan kunci untuk memastikan areal mana saja yang berada dalam HGU dan mana lahan milik masyarakat.<br /><br />"Karena, masyarakat mengaku tidak pernah menyerahkan lahan itu. Dan oihak TBSM bersedia melakukan tracking," tutur Syahrannur.<br /><br />Syahran menegaskan, sertifikat dan HGU tidak boleh tumpang tindih. Jika hasil pemeriksaan ulang menunjukkan lahan milik masyarakat yang sudah diukur berada diluar HGU, maka PT TBSM disarankan mengusulkan revisi HGU.<br /><br />"Harus di-clear-kan dulu datanya," pungkas Syahran. (KN)</p>