Dinas Kehutanan: Perkebunan Sungai Deras Dapat Pengecualian

oleh
oleh

Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan dan Pertambangan Kabupaten Kubu Raya Mulyadi mengatakan perkebunan sawit yang masuk dalam kawasan hutan lindung di Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai mendapat pengecualian pemanfaatannya dari Kementerian Kehutanan. <p style="text-align: justify;"><br />"Keputusan Menteri Kehutanan nomor 259 tahun 2000 menyebutkan lahan di Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai masuk dalam kawasan hutan lindung. Namun dalam keputusan tersebut juga disebutkan jika ada aktivitas, apalagi menguntungkan masyarakat sebelum keputusan lahir, maka ini dianggap sebagai pengecualian," kata Mulyadi di Sungai Raya, Senin.<br /><br />Poin inilah yang diakui oleh Mulyadi, sebagai dasar kuat bagi masyarakat untuk terus menjalankan aktivitas bersama pihak ketiga dalam mengelola kebun sawit "Jadi masyarakat taak usah resah," tuturnya.<br /><br />Apalagi masyarakat yang sudah bermukim di Sungai Deras sejak tahun 1954 tersebut diketahui saat ini juga sudah jauh lebih maju dari sebelum masuknya investasi sawit.<br /><br />"Saya melihat memang banyak kemajuan dari investasi sawit di sana. Kehidupan masyarakat juga berjalan normal sudah tidak terisolasi lagi," kata Mulyadi.<br /><br />Mulyadi juga mengatakan sudah mengetahui dilema yang dihadapi masyarakat di sana yang resah karena selama ini mereka bergantung dengan investasi sawit.<br /><br />Namun sebagai aparat pemerintah, dengan tidak mengesampingkan aturan yang ada, diakui memang perlu sejumlah tahapan untuk memperjelas semua permasalahan itu.<br /><br />Terhadap tata batas untuk menentukan kawasan hutan lindung tersebut, juga diakui hingga saat ini tidak diakui sejumlah pihak.<br /><br />Dalam artian tim tata batas saat itu yang dinaungi oleh Unit Inventarisasi Pemetaan Hutan Dishut Provinsi Kalbar diakui tidak selesai, karena tim yang bekerja pada tahun 2003 tersebut tidak bisa membakukan bahwa Desa Sungai Deras masuk dalam hutan lindung.<br /><br />Karena berita acara kinerja tim tidak ditandatangani oleh Bupati Pontianak saat itu, Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pontianak, hingga camat sendiri pun tidak mau menandatangani berita acara tim tersebut.<br /><br />Hal itu mengakibatkan belum ada kejelasan pasti areal masuk dalam hutan lindung atau tidak. Namun di lain pihak permasalahan itu sudah sangat membuat resah masyarakat.<br /><br />"Hal inilah yang sedang kita luruskan dan saat ini kami sedang menurunkan tim untuk memperjelas status lahan tersebut. Yang pasti sebagai bagian dari pemerintah, kesejahteraan untuk masyarakat akan dikedepankan," tuturnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>