Dinas Kependudukan: Buat KTP Tidak Dipungut Biaya

oleh
oleh

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, H Hasbi M Thawab, Jumat, menyatakan, tidak ada biaya apapun dalam membuat kartu tanda penduduk. <p style="text-align: justify;">"Jika ada yang meminta biaya, itu hanya ulah oknum, bukan ketentuan dari Dinas Kependudukan," kata mantan Kepala Dinas Kehutanan Kotabaru menyikapi adanya isu yang berkembang bahwa biaya pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) cukup mahal.<br /><br />Hasbi menjelaskan, hingga saat ini tidak pernah memungut biaya dari masyarakat yang hendak membuat kartu tanda penduduk.<br /><br />"Karena pemerintah sudah memprogramkan pembuatan KTP, kartu keluarga dan akte kelahiran bebas biaya, karena sudah ditanggung pemerintah daerah," ujarnya.<br /><br />Kebijakan tersebut menurut Hasbi, diberlakukan Pemkab Kotabaru semata-mata ingin memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai program tata kelola yang baik.<br /><br />Selain itu, bertujuan untuk merangsang masyarakat Kotabaru agar sadar untuk mengurus identitas pribadi.<br /><br />Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada oknum yang meminta biaya pembuatan KTP untuk dibayarkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.<br /><br />"Karena selama ini, kami tidak memungut biaya apapun," tegasnya.<br /><br />Sementara itu, berdasarkan data Dinas Kependudukan Kotabaru 2008, masih sekitar 231.608 jiwa atau sekitar 78 persen dari 299.608 jiwa penduduk Kotabaru belum memiliki kartu identitas KTP.<br /><br />Sugian Noor MSi, saat masih menjabat Kepala Badan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil, Kotabaru, mengatakan, kondisi giografis daerah, dan terbatasnya sarana prasarana umum, serta minimnya sumber daya manusia untuk proses pembuatan KTP, menjadi penyebab terkendalanya program KTP Nasional di Kotabaru.<br /><br />Selain itu, kesadaran masyarakat untuk melengkapi dirinya dengan kartu identitas (KTP) juga masih sangat rendah.<br /><br />"Warga masih enggan mengisi biodata untuk pembuatan KTP Nasional, mereka ingin pembuatan KTP secara simpel seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Sementara syarat pembuatan KTP Nasional harus lengkap dan jelas, guna menghindari kepemilikan KTP ganda," katanya.<br /><br />Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Kependudukan, warga masyarakat berhak mendapatkan identitas dari pemerintah secara gratis. <strong>(phs/Ant)</strong></p>