Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Provinsi Kalimantan Barat, Gatot Rudiyanto mengatakan, pihaknya akan membatasi izin operasional kapal Andon dari luar Kalbar dan lebih mengutamakan izin penangkapan ikan bagi nelayan lokal. <p style="text-align: justify;"><br />"Sampai saat ini jumlah kapal Andon yang memiliki izin operasi di Kalbar sebanyak 30 kapal dan semuanya berasal dari Kepulauan Riau dan di Kalbar ini mereka berpangkalan di pelabuhan Pemangkat," kata Gatot, di Pontianak, Rabu.<br /><br />Dia menjelaskan, untuk nelayan lokal pemilik kapal Andon yang saat ini sudah mengajukan izin operasi sebanyak 40 kapal, di mana proses perizinan operasi mereka sudah berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.<br /><br />"Kita dari Dinas Kelautan dan Perikanan, akan mendorong dan lebih mengutamakan masyarakat nelayan lokal untuk menangkap ikan di perairan Kalbar. Makanya, untuk izin operasi nelayan dari luar, terus kita batasi," tuturnya.<br /><br />Gatot menegaskan, meski saat ini ada 30 kapal Andon dari luar yang beroperasi di perairan Kalbar, namun hasil tangkap kapal-kapal tersebut tetap dijual untuk masyarakat Kalbar.<br /><br />"Jadi, mereka hanya memiliki izin tangkap, sementara untuk hasil tangkapannya tetap dijual di Kalbar. Ini yang perlu diperjelas, agar tidak menimbulkan salah persepsi dari masyarakat," katanya.<br /><br />Dia mengungkapkan, 30 kapal Andon dari luar yang beroperasi di perairan Kalbar, mampu menghasilkan 75 ton ikan untuk setiap kali penangkapan.<br /><br />Terkait izin tangkap kapal Andon tersebut, Gatot mengatakan, keberadaannya diatur dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan. Keputusan itu mempertimbangkan musim ikan yang selalu berpindah. Misalnya musim ikan suatu daerah berbeda dengan daerah lainnya, sementara nelayan mengikuti arah ikan yang berlaku sejak zaman dulu.<br /><br />Ia menambahkan, seiring dengan otonomi daerah, nelayan suatu daerah yang ingin mencari ikan di daerah lain harus mendapat izin dari pemerintah kabupaten kota maupun provinsi yang didatanginya.<br /><br />"Kewenangan pemberian perizinan kapal itu dibagi atas tiga," tuturnya.<br /><br />Pertama, dari kabupaten dan kota, bagi kapal nelayan berukuran kurang dari 10 GT yang mencari ikan di perairan yang kurang dari empat mil. Kedua, dari pemerintah provinsi yang diperuntukkan bagi nelayan dengan kapal berukuran 10 GT sampai 30 GT, yang mencari ikan di perairan dengan jangkauan empat mil hingga 12 mil.<br /><br />"Ketiga, dari pemerintah pusat bagi kapal nelayan berukuran di atas 30 GT dengan jangkauan di atas 12 mil," kata Gatot. (das/ant)</p>