Anak pegawai negeri sipil di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, yang belum mendapat jaminan kesehatan dari Asuransi Kesehatan maka berhak mendapat Jaminan Kesehatan Daerah, kata pejabat Dinkes Kabupaten Kotawaringin Timur. <p style="text-align: justify;">"Anak PNS juga berhak mendapatkan jaminan kesehatan dari Jamkesda," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, dr Agus Winoto di Sampit, Rabu.<br /><br />Ia memberikan contoh, jaminan kesehatan untuk PNS yang ditanggung Askes hanya untuk PNS tersebut, istri atau suaminya serta dua orang anak, sementara PNS tersebut memiliki lebih dari dua anak, maka anak ketiga dan seterusnya yang tidak ditanggung Askes tersebut berhak dijamin Jamkesda.<br /><br />Jamkesda memang disediakan untuk membantu seluruh penduduk Kotawaringin Timur yang belum dilindungi jaminan kesehatan lainnya. Langkah itu sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakatnya.<br /><br />Disinggung tentang adanya orang kaya yang turut menikmati fasilitas Jamkesda, Agus langsung meluruskannya. Menurutnya, hal itu mungkin saja terjadi namun dia meyakinkan penyebabnya bukan karena yang bersangkutan untuk mencari keuntungan, melainkan karena kemampuan ekonomi warga yang menurun.<br /><br />"Bisa saja orang yang tadinya kaya, namun karena dia menderita penyakit yang membutuhkan biaya besar dan terus menerus sehingga dia akhirnya tidak mampu lagi, sehingga menggunakan fasilitas Jamkesda" katanya.<br /><br />Ia mengatakan bahwa pengobatan tergantung penyakitnya. "Kalau penyakitnya parah, pengobatan bisa membutuhkan biaya jutaan rupiah bahkan ratusan juta rupiah sehingga orang tadi tidak mampu lagi. Untuk meringankan biaya, dia mungkin minta Jamkesda, dan itu tidak masalah, jelas Agus.<br /><br />Untuk memudahkan layanan Jamkesda, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan meluncurkan kartu sehat yang diberinama Proteksi Kesehatan Kotim atau PROSEHATI. Tahap awal, kartu tersebut rencananya mulai dibagikan akhir Mei ini sebanyak 75.000 kartu.<br /><br />Pendistribusian kartu tersebut nantinya akan melihat perbandingan jumlah penduduk yang dibawahi Puskesmas masing-masing. Dengan begitu diharapkan seluruh warga Kabupaten Kotawaringin Timur tidak ada yang tidak dirangkul jaminan kesehatan oleh pemerintah, baik melalui program Jamkesmas oleh pemerintah pusat maupun Jamkesda oleh pemerintah daerah.<br /><br />Kartu PROSEHATI ini menyasar masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur yang belum memiliki layanan kesehatan apapun, khususnya Jamkesmas dari pemerintah pusat. Dengan menggunakan kartu tersebut, masyarakat bisa mendapatkan layanan secara gratis, mulai dari layanan kesehatan dasar di puskesmas, rawat jalan dan rawat inap di puskesmas hingga perawatan di kelas III RSUD dr Murjani Sampit.<br /><br />Untuk mendapatkan kartu sehat tersebut, masyarakat bisa mendaftar ke Puskesmas atau melalui ketua RT, atau langsung datang ke kantor UPTD Jamkesda Kabupaten Kotim di Jalan Cut Nyak Dien Sampit dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). <strong>(das/ant)</strong></p>