Dinsos : PMKS Wajib Peroleh Pelayanan Kesehatan

oleh
oleh

Kepala Dinas Sosial Kalimantan Timur (Dinsos Kaltim), Siti Rosmalia Idrus mengatakan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) wajib memperoleh pelayanan kesehatan selayaknya warga lainnya. <p style="text-align: justify;">PMKS tersebut seperti anjal, orang gangguan jiwa maupun orang telantar serta fakir miskin.<br /><br />"Banyak permasalahan yang dihadapi penyandang PMKS termasuk dalam memperoleh pelayanan kesehatan sebab tidak memiliki NIK," kata Siti Rosmalia di Samarinda, Senin.<br /><br />Hal tersebut disebabkan PMKS tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak jalanan (anjal) dan fakir miskin tidak masuk dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diselenggarakan pemerintah.Padahal setiap individu masyarakat termasuk PMKS wajib memperoleh pelayanan kesehatan selayaknya warga lainnya, katanya.<br /><br />Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali melakukan verifikasi dan validasi data bagi masyarakat yang tergolong dalam PMKS di tingkat kabupaten dan kota melalui pendataan secara terintegrasi melibatkan seluruh instansi terkait.<br /><br />"Diharapkan melalui verifikasi dan validasi data penyandang PMKS itu maka setiap penyandang akan memiliki NIK dan nomor induk tersebut akan menjadi dasar agar memperoleh pelayanan kesehatan khususnya di rumah sakit melalui pelayanan BPJS Kesehatan," kata Siti Rosmalia.<br /><br />Siti Rosmalia mengakui saat ini walaupun pemerintah telah memberikan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Namun jumlahnya masih tidak sebanding dengan PMKS, sehingga diperlukan upaya pemerintah daerah memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi warganya.<br /><br />"Kita akan terus mencari akar permasalahan bersinergi lintas sektor dan instansi agar PMKS dapat hidup layak seperti warga negara lainnya, termasuk pelayanan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan," kata Siti Rosmalia.<br /><br />Selain itu, sesuai komitmen Gubernur Awang Faroek Ishak bahwa seluruh warga masyarakat Kaltim harus menikmati hasil-hasil pembangunan diantaranya pelayanan kesehatan dan peningkatan taraf hidup yang layak, katanya.<br /><br />Dia mengatakan masalah iuran atau biaya yang harus dibayarkan setiap PMKS untuk mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan itu merupakan tanggungjawab negara.<br /><br />"Komitmen dan tekad Gubernur Kaltim harus kita dukung sepenuhnya dengan membangun sinergitas lintas sektor dan instansi dalam penanganan PMKS, sehingga angkanya terus berkurang dan kemandirian serta kesejahteraannya dapat diwujudkan. Target kita bagaimana penyandang PMKS ini memiliki NIK sebagai bentuk jati dirinya agar dapat dilayani," kata Siti Rosmalia. (das/ant)</p>