Dinsosnaker Penajam: Belum Ada Kesepakatan UMK 2016

oleh
oleh

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, M Ariadi Panji Gulu Waras mengatakan sampai saat ini belum ada kesepakatan besaran kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK tahun 2016. <p style="text-align: justify;">"Rapat penetapan kenaikan UMK 2016 oleh Dewan Pengupahan dengan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Kahutindo dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Penajam Paser Utara belum menemukan kesepakatan, sehingga harus dilakukan rapat lanjutan," ujar Ariadi Panji saat dihubungi di Penajam, Rabu.<br /><br />SBSI, kata Ariadi Panji, meminta UMK 2016 sebesar Rp2.500.000, sementara Apindo meminta kenaikan berkisar 3 persen dari UMK 2015 atau sebesar Rp Rp2.420.000, sehingga Disosnaker berinisiatif mengajukan besaran kenaikan UMK antara nilai yang diminta Apindo dan para buruh.<br /><br />"Inisiatif Disosnaker itu belum keputusan final karena Apindo harus melakukan rapat internal terlebih dahulu, sedangkan buruh tetap dengan angka Rp2.500.000," katanya.<br /><br />"Jika belum juga ada kesepakatan, Apindo menyerahkan keputusan kenaikan UMK 2016 kepada pemerintah kabupaten," tambahnya.<br /><br />Sementara itu, Ketua SBSI Kabupaten Penajam Paser utara Darwis Sihombing menjelaskan usulan kenaikan UMK 2016 sekitar 10 persen dari UMK 2015 yakni Rp2.585.000, berdasarkan pernyataan Gubenur Kalimatan Timur Awang Faroek Ishak.<br /><br />Beberapa waktu sebelumnya, tambah Darwis, Gubernur Kaltim menyatakan UMK Rp2.562.000 adalah standar kebutuhan hidup layak di daerah itu.<br /><br />"Pernyataan Gubernur Kaltim yang diberitakan di media tersebut dilampirkan pada berita acara usulan kenaikan UMK 2016. Kami hanya meminta kenaikan 6,38 persen dari UMK 2015 atau di bawah inflasi Kaltim 7,65 persen," ujarnya.<br /><br />"Jadi, SBSI meminta usulan UMK naik Rp5 ribu per hari, sesuai dengan kondisi saat ini," ujar Darwis Sihombing.<br /><br />Ketua Apindo Kabupaten Penajam Paser Utara, Mappema mengatakan, belum dapat menyetujui usulan kenaikan UMK 2016 tersebut, karena pada rapat internal Apindo hanya mampu menaikan UMK 2016 antara 2,5 sampai 3 persen saja. (das/ant)</p>