Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Akhmad Fauliansyah menyatakan siap menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari karyawan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). <p style="text-align: justify;">"Kami siap menerima aduan masyarakat maupun para karyawan swasta yang ada di Kota Palangka Raya ini. Baik dari masalah pemberian THR maupun yang tidak menerima THR dari perusahaan yang ada di daerah ini," kata Akhmad Fauliansyah di Palangka Raya, Kamis.<br /><br />Fauliansyah mengatakan bahwa pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan para pekerja/buruh beserta keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.<br /><br />Oleh sebab itu, ia mengajak kepada seluruh masyarakat maupun pekerja swasta yang ada di "Kota Cantik" Palangka Raya untuk melaporkan kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Palangka Raya apabila ada pengusaha atau perusahaan yang tidak membayarkan THR.<br /><br />"Bahwa sudah jelas, setiap perusahaan yang ada di ‘Kota Cantik’ Palangka Raya ini wajib memberikan THR sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor.7/MEN/VI/2015 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya," kata mantan Sekretaris Inspektorat Palangka Raya itu.<br /><br />Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Palangka Raya juga telah membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima hak berupa tunjangan hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah.<br /><br />"Bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR dari perusahaan tempatnya bekerja, dapat memberitahukan dengan mendatangi kami di kantor Dinsosnaker bagian Hubungan Industri (HIS) selama jam kerja," ujar Fauliansyah.<br /><br />Total sekitar 300 perusahaan di wilayah Palangka Raya telah mendapat surat edaran tentang kewajiban memberikan THR bagi karyawannya tersebut.<br /><br />Fauliansyah juga meminta seluruh perusahaan membayar THR pada karyawannya tepat waktu sehingga hak karyawan tersebut terpenuhi.<br /><br />Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, pemberian THR kepada pekerja adalah dua minggu atau selambat-lambatnya H-7 Lebaran.<br /><br />Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri saat berkunjung di Kantor Dinsosnaker Palangka Raya, Jumat (26/6), menyatakan akan menindak tegas dengan mengenakan sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya kepada karyawannya.<br /><br />"Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan akan diberi sanksi. Misalnya secara administratif kita bisa kenakan penundaan pelayanan. Misalkan perusahaan bersangkutan akan mengurus sesuatu maka pemerintah tidak usah mengurus perusahaan bermasalah itu," kata Hanif. (das/ant)</p>