Home / Tak Berkategori

Dinsosnaker: THR Dibayar Tujuh Hari Sebelum Lebaran

- Jurnalis

Minggu, 14 Agustus 2011 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Landak menegaskan perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7). <p style="text-align: justify;">"Pemberian THR bagi karyawan ini juga harus memperhatikan berbagai hal seperti pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan diberikan sebesar 1 bulan gaji," kata Kepala Dinsosnaker Landak Agustinus Agus di Ngabang, Minggu.<br /><br />Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-04/MEN/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan bersama ini diminta kepada seluruh pimpinan perusahaan di Kabupaten Landak untuk melaksanakannya.<br /><br />"Adapun dengan ketentuan, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih," kata Agustinus.<br /><br />Ia menjelaskan besarnya THR yang diberikan dapat ditentukan dengan ketentuan yakni pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Selain itu, untuk pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja per 12 dikali satu bulan upah.<br /><br />"Sedangkan bagi perusahaan yang telah menetapkan besarnya nilai THR di dalam peraturan perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai yang ditetapkan maka perusahaan wajib melaksanakannya sesuai dengan telah ditetapkan perusahaan. Pembayaran THR juga wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," jelas Agustinus.<br /><br />Ia menegaskan bagi pengusaha yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No PER-04/MEN/1994 akan diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<br /><br />"Jadi kita minta sejumlah perusahaan di Kabupaten Landak ini yang banyak didominasi perkebunan kepala sawit, agar menaati aturan yang ada. Yaitu memberikan hak-hak karyawannya," tandas Agustinus Agus. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Gebyar Apresiasi GTK 2025, Pemprov Kaltara Teguhkan Komitmen Untuk Menguatkan Peran Guru Di Era Digital
Seminar PGRI Kaltara Tekankan Pendidikan Sebagai Investasi Strategis Masa Depan
Tabligh Akbar Meriahkan Hut Ke-13 Kaltara, Perkuat Persatuan Dan Nilai Spiritual Masyarakat
Melawi Siap Sambut Offroader Malaysia–Brunei yang Menginap di Hotel Lima Bintang Sebelum Taklukkan Alam Kalimantan
Kapolres Sintang Sambut Kunjungan Anak-Anak TK Insan Mulia dalam Program “Polisi Sahabat Anak”
Kecamatan Kelam Permai Gelar Bimtek Tingkatkan Kompetensi Aparatur Desa Menuju Pelayanan Publik Berkualitas
DPRD Sintang Apresiasi Langkah Inspektorat Gelar Rapat Pra Pengawasan 2025, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Lebih Transparan
Inspektorat Sintang Gelar Rapat Pra Pengawasan 2025, Tegaskan Komitmen Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 14:16 WIB

Gebyar Apresiasi GTK 2025, Pemprov Kaltara Teguhkan Komitmen Untuk Menguatkan Peran Guru Di Era Digital

Jumat, 14 November 2025 - 14:12 WIB

Seminar PGRI Kaltara Tekankan Pendidikan Sebagai Investasi Strategis Masa Depan

Jumat, 14 November 2025 - 14:10 WIB

Tabligh Akbar Meriahkan Hut Ke-13 Kaltara, Perkuat Persatuan Dan Nilai Spiritual Masyarakat

Jumat, 14 November 2025 - 09:49 WIB

Melawi Siap Sambut Offroader Malaysia–Brunei yang Menginap di Hotel Lima Bintang Sebelum Taklukkan Alam Kalimantan

Kamis, 13 November 2025 - 21:44 WIB

Kapolres Sintang Sambut Kunjungan Anak-Anak TK Insan Mulia dalam Program “Polisi Sahabat Anak”

Berita Terbaru