Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubu Raya, Kalimantan Barat, Nursyam Ibrahim mengimbau seluruh perusahaan setempat melaporkan keterlibatan tenaga kerja asing (TKA) sebagai input data bagi dinas yang dipimpinnya. <p style="text-align: justify;">"Untuk mempermudah kami dalam melakukan pendataan terhadap Tenaga Kerja Asing, saya berharap ada niat baik dari setiap perusahaan untuk terus berkoordinasi dan melaporkan secara rinci jumlah TKA yang ada pada tiap perusahaan," kata Nursyam di Sungai Raya, Senin.<br /><br />Terkait hal tersebut, katanya, hingga saat ini pihaknya terus melakukan pendataan terhadap TKA di Kubu Raya.<br /><br />"Dari 300 perusahaan berbagai sektor yang beroperasi di Kubu Raya, hingga saat ini baru ada sebagian perusahaan yang melaporkan jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaannya. Dan hingga saat ini jumlah tenaga kerja asing yang sudah terdata di Dinsosnakertrans berjumlah sekitar 56 orang," tuturnya.<br /><br />Kendati memiliki akses untuk memeriksa jumlah tenaga kerja di setiap perusahaan namun Nursyam mengatakan karena keterbatasan sumber daya manusia pihaknya belum bisa memantau secara detail jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di masing-masing perusahaan di Kubu Raya.<br /><br />Untuk mempermudah pemantauan di lapangan, Nursyam berharap kepada masyarakat untuk melaporkan ke pihaknya, tentang keberadaan tenaga kerja asing di Kubu Raya.<br /><br />Menurut Nursyam Ibrahim, seharusnya pihak perusahaan sudah mengetahui tentang kewajiban melaporkan tenaga kerja asing yang dimiliki, apalagi hal tersebut sudah diatur di dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.<br /><br />"Karena ini sudah diatur oleh UU, kita harap perusahaan bisa menjalankan kewajibannya untuk memberikan data kepada kita," katanya.<br /><br />Terpisah, anggota DPRD Kubu Raya, Agus Sudarmansyah menegaskan sangat diperlakukan adanya pendataan terhadap Tenaga Kerja Asing di Kubu Raya, untuk mempermudah kerja pemerintah daerah dalam pemantauan terhadap kewajiban yang harus dipenuhi pihak perusahaan terutama yang berkaitan dengan tenaga kerja asing.<br /><br />"Jika memang diperlukan dinas terkait seperti Dinsosnakertrans bisa bekerja sama dengan instansi terkait lainnya untuk menggali lebih dalam lagi tentang keberadaan tenaga kerja asing termasuk melakukan proses pemantauan terhadap perusahaan di lapangan," katanya. (das/ant)</p>