Dinyatakan TMS Oleh KPU, Partai Berkarya Lapor Ke Panwaslu

oleh
oleh

MELWIk mendapatkan diri diantaranya PSI, PBB dan Partai Garuda. Kemudian terdapat satu partai yang menurut KPU Melawi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena persoalan perbedaan SK pengurus yang diupload dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan SK yang diperoleh dari website KPU RI. Partai tersebut adalah partai Berkarya.

Komisioner KPU Melawi, Wenefrida dijumpai di ruang kerjanya menerangkan persoalan Partai Berkarya ini memang muncul dari perbedaan nama sekretaris yang tercantum dalam web KPU RI dengan sekretaris yang menandatangani form B, B1, B2 dan B3 yang dibawa oleh partai Berkarya saat mendaftar.

“Kita sebenarnya lebih melihat siapa yang sebenarnya berhak menandatangani. Kalau ketuanya sudah benar, tapi untuk sekretarisnya ini yang berbeda,” ujarnya.

Dari data yang bersumber dari KPU RI, awalnya Sekretaris Partai Berkarya Melawi bernama Cornelius, namun yang menandatangani formulir pengajuan daftar bacaleg adalah Hermansyah. Pihak Partai Berkarya sebenarnya sempat menjelaskan bahwa ada perubahan struktur kepengurusan yang sudah diajukan ke DPW Partai Berkarya untuk disampaikan ke DPP. Hanya di hari terakhir pendaftaran bacaleg ternyata perubahan tersebut belum sampai ke KPU RI.

“Sehingga di dalam SILON pendaftaran bacaleg ini tidak bisa diterima atau ditolak,” jelas Wene.

Persoalan itu membuat pihak pengurus Partai Berkarya Melawi mengambil langkah menggugat KPU dengan melapor ke Panwaslu Melawi. Terkait hal tersebut, Panwaslu Melawi sudah beberapa kali melakukan persidangan, dimana sidang pertama dilaksanakan pada Selasa sore (24/7) dengan agenda mendengar laporan dari terlapor dalam hal ini Partai Berkarya. Dimana dalam sidang ini turut hadir komisioner KPU sebagai terlapor.

Ketua Sidang, Johani mengatakan, persoalan yang dilaporkan Partai Berkarya terkait dengan tidak diakomodirnya atau tidak diterimanya pendaftaran bacaleg dari partai tersebut di hari terakhir masa pendaftaran calon legislatif di KPU.

Hal ini muncul karena ada perbedaan nama sekretaris yang menandatangani formulir B dan B1 dengan SK pengurus dalam website milik KPU RI.

“Jadi KPU tidak bisa menerima karena persoalan SK pengurus yang diupload di Silon oleh partai berkarya berbeda dengan SK yang tercantum dalam web KPU RI,” ujarnya.

Kemudian dilanjutkan sidang kedua pada Rabu pagi (25/7) dengan agenda mengambil keputusan pertama menerima atau tidak gugatan tersebut, memenuhi syarat formal dan materil. Bila dianggap memenuhi, baru akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian dan terakhir baru sidang putusan. Setelah Panwaslu melihat dan meneliti laporan dari pihak pelapor, yakni Partai Berkarya, akhirnya diputuskan diterima dan ditindaklanjuti dengan sidang pembuktian yang juga digelar pada hari yang sama yakni Rabu sore pukul 15.00 WIB.

“Dalam pembuktian kami meminta keterangan saksi-saksi. Jadi ada saksi dari pelapor dan saksi dari terlapor (KPU),” katanya.

Pada sidang pembuktian tersebut, Panwaslu akan melihat apakah KPU Melawi menyalahi aturan terkait dengan pelanggaran administrasi yang diadukan Partai Berkarya soal SK kepengurusan yang berbeda antara SK yang berasal dari KPU RI serta SK yang diupload dalam Silon.

“Ya yang dilihat apakah laporan ini terbukti atau tidak terbukti. Dari sidang pembuktian nanti Panwaslu baru akan memberikan keputusan. Tuntutan Partai Berkarya sendiri, yakni agar KPU menerima bacaleg partainya sebagai peserta pemilu 2019 dan diakuinya struktur kepengurusan partai yang baru. Dua saksi dari partai Berkarya yakni Hermansyah sebagai sekretaris dan Kamsuri yang merupakan caleg juga kepala biro hukum,” paparnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Berkarya Melawi, Roni Kasimin mengatakan, semestinya SK yang digunakan KPU dalam menerima pendaftaran partainya pada 17 Juli lalu adalah SK terbaru yang sudah ditandatangani DPW dan dilegalisir DPP.

Dalam SK lama yang ditandatangani Ketua DPP Neneng, memang tercantum nama Cornelius Deni Samola sebagai Sekretaris. Sementara pada SK baru yang terbit pada 21 Juni 2018, sekretaris Partai Berkarya adalah Hermansyah.

“Kami mendaftar pukul 23.10 WIB pada Selasa (17/7) lalu. Silon sudah disubmit sebelum pukul 00.00 WIB. Formulir B sampai B3 juga ada. Hanya masalahnya karena SK lama tidak sesuai dengan SK yang diupload di Silon sehingga KPU tidak mengesahkan pendaftaran,” katanya.

Roni juga mempersoalkan penyebutan kepengurusan ganda pada Partai Berkarya Melawi. Ia menegaskan tidak ada kepengurusan ganda, karena dalam SK lama yang masih berupa SK Mandat dan SK baru, tetap dirinya sebagai ketua umum.

“Tidak ada pengurus lain yang mendaftar, hanya saya. Argumen kami juga sesuai dengan surat edaran KPU RI nomor 669 dimana KPU harusnya juga memantau perubahan struktur kepengurusan hingga 17 Juli 2018 pukul 00.00,” katanya.

Partai berkarya sendiri mengajukan 22 Bacaleg. Hanya satu caleg di dapil IV tidak memenuhi syarat karena hanya satu orang dan tak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen.

“Kami berharap putusan Panwaslu bisa mengakomodir bacaleg Partai Berkarya diterima oleh KPU. Menurut kami, ini hanya perbedaan penafsiran oleh KPU Melawi soal syarat-syarat pencalonan yang ada dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018,” terangnya.

Hingga Kamis (26/7) sidang masih teerus berjalan, dan masih dengan agenda pembuktian. Dimana KPU masih ada menambah barang bukti berkaitan dengan persoalan tersebut. Hingga berita ini dinaikan, persidangan tersebut maasih dalam proses berjalan dan belum ada keputusan. (Ed/KN)