Menyuarakan kebenaran tidak selalu berbuah manis. Inilah yang terjadi pada 3 kepala dusun Pengkadan Sungai Rupa, Bangkor, dan Apin. Gara-gara melaporkan dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) di desa mereka kepada kejaksaan dan inspektorat. Tiga orang kepala dusun (kadus) di wilayah Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang dipecat secara sepihak oleh kepala desa. <p style="text-align: justify;">Tiga orang kepala dusun yang dipercat secara sepihak tersebut masing-masing Kepala Dusun Pengkadan Sungai Rupa Akit, Kadusun Bangkor Laurus Letian, dan Kadusun Apin Betia. Sedangkan dua Kadusun yang lain masing-masing Kadus Pencaron Barkah, dan Kadusun menjalin Yohanes tidak dipecat.<br /><br />ketiganya diberhentikan sesuai surat nomor 140/381/DS-PSR/PEM/2010, yang ditandatangani Sekdes Pengkadan Sungai Rupa Suprianus Somang. Mereka berpendapat bahwa pemecatan tersebut tidak bisa diterima karena dilakukan oleh sekretaris desa karena kepala desa sudah mengundurkan diri.<br /><br />"Kades Pengkadan Sungai Rupa Martinus sudah mengundurkan diri sejak minggu kemarin. Dan sejauh ini belum ada kesepakatan dari masyarakat Pengkadan Sungai Rupa kalau sekdes diangkat sebagai PJS kepala desa," kata Akit, Kadusun Pengkadan Sungai Rupa Senin (13/12/2010) di Sintang.<br /><br />Hal senada dikatakan Kadus Bangkor Laurus Letian, dirinya mengatakan akan melaporkan kejadian pemecatan dirinya tersebut. Kepada kepala kantor pemberdayaan pemerintahan desa (Kakan Pemdes) Kabupaten Sintang. Agar ada kejelasan terkait pemecatan yang dilakukan kepada mereka.<br /><br />“Kami sebenarnya tidak menginginkan kades mengundurkan diri begitu saja karena dugaan penyelewengan ADD yang mereka laporkan. Harus dicari dulu kebenarannya oleh pihak yang berwenang dalam hal ini inspektorat Kabupaten Sintang dan Pemdes,”ungkapnya.<br /><br />Dirinya menduga alasan pelaporan kepada inspektorat dan kejaksaan tersebut menjadi alasan utama pemecatan dirinya dan dua kadus lain. Mengingat dua kadus yang lain yakni Kadus Menjalin dan Kadus Pencaron yang tidak ikut melapor tidak dipecat oleh pihak desa.<br /><br />Sementara kepala dusun Menjalin Yohanes, mengatakan meskipun tidak ikut melaporkan dugaan penyelwengan ADD yang dilakukan kadesnya. Dirinya turut mendukung pelaporan yang dilakukan tiga kadus lainya. Karena memang tidak ada transparansi dalam pengelolaan ADD mulai tahun 2008 hingga 2010.<br /><br />“Memang tidak ada transparansi sama sekali pengelolaan ADD, mulai tahun 2008 hingga tahun 2010 ini. Kalau ketiga kades tersebut diberhentikan secara sepihak, maka saya juga akan mengundurkan diri dan tidak akan bekerja menjalankan tugas sebagai kadus,” tukasnya.<br />Kepala kantor pemberdayaan pemerintahan desa (Kakan Pemdes) Kabupaten Sintang Hotler Panjaitan S Sos M Si, ketika dikonfirmasi dikantornya mengatakan. Pemberhentian aparat desa seperti dusun harus melalui mekanisme yang ada yakni dengan sepengetahuan camat setempat.<br /><br />“Kalau sudah disetujui oleh camat maka pergantian diperbolehkan, hanya saja menurut saya yang janggal adalah pengunduran kepala desa. Tidak bisa seorang kepala desa mengundurkan diri begitu saja sementara masih menghadapi kasus dugaan penyelewengan ADD yang dilaporkan masyarakat,” tukasnya.<br /><br />Sementara untuk kasus ADD yang dilaporkan kepada inspektorat dan kejaksaan, dirinya mengatakan saat ini laporan tersebut sudah diproses oleh pihak terkait. Dan kepala desa harus mengikuti tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak terkait sampai kasus tersebut diselesaikan. <strong>(phs)</strong></p>