Dinas Perkebunan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah melarang petani menjual kebun karet ke pengusaha swasta yang menjadi sumber penghasilan mereka untuk menghindari kemiskinan. <p style="text-align: justify;">"Sejak harga karet mahal pengusaha perkebunan karet swasta dalam beberapa bulan terakhir berkeliaran dan bermaksud membeli kebun karet milik masyarakat," kata Kepala Disbun, Kotawaringin Timur, Jakatan, di Sampit, Rabu. <br /><br />Meski diimingi harga tinggi diharapkan masyarakat tidak menjual kebun karetnya, sebab harga karet di pasaran akan terus membaik. <br /><br />Untuk menghindari terjadinya pembelian kebun karet dalam jumlah besar, pemerintah daerah telah mengeluarkan peraturan dan larangan perusahaan besar swasta (PBS) membeli kebun milik masyarakat. <br /><br />Menurut Jakatan, usia produktif tanaman karet hampir sama dengan kelapa sawit, yakni berkisar antara 20 hingga 25 tahun dan pohon karet dapat mulai di panen pada usia empat hingga lima tahun. <br /><br />Harga jual getah karet sekarang ditingkat petani telah mencapai Rp18 ribu hingga Rp19 ribu per kilogramnya, sedangkan ditingkat pengumpul mencapai Rp21 ribu per kilogram. <br /><br />Petani karet diharapkan tidak khawatir dengan harga jual getah karet, sebab dipastikan harga getah karet akan terus membaik seiring dengan meningkatnya pasaran dunia. <br /><br />"Selama ini hasil panen petani karet masih belum mampu memenuhi kebutuhan pasar, contohnya saja PT Sampit dalam sehari membutuhkan enam ribu ton getah karet dan baru terpenuhi 3.000 ton," katanya. <br /><br />Besarnya kebutuhan getah karet itu pihak Disbun Kotawaringin Timur rencananya akan memperluas lahan perkebunan karet dengan memanfaatkan lahan telantar. <br /><br />Pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi Kalteng kedepannya akan membuka lahan perkebunan karet rakyat seluas 280 hektare. <strong>(das/ant)</strong></p>