Disdikbud Palangka Raya Awasi Penyaluran Dana BOS

oleh
oleh

Pembagian dana bantuan operasional sekolah harus tepat sasaran sesuai dengan program yang diusulkan, dan semua akan diawasi, kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Horma Hikmah di Palangka Raya, Jumat. <p style="text-align: justify;">"Sebagai bentuk pengawasan dana BOS tugas kami hanya monitoring. Untuk penyalurannya akan dilakukan dinas provinsi dan dana itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing sekolah," katanya.<br /><br />Jika dalam pelaksanaannya terjadi pemotongan oleh pihak sekolah itu diperbolehkan dengan syarat sesuai dengan batasan nilainya dan syarat sesuai petunjuk teknis penggunaan dana BOS.<br /><br />"Misalnya, sekolah kekurangan tenaga pengajar dan mengharuskan mengangkat guru honorer boleh dengan batasan nilai 15 persen dari nilai keseluruhan," katanya.<br /><br />Sedangkan untuk pemeliharaan gedung atau taman itu ada berapa persen. Untuk lebih jelasnya silahkan unduh juknisnya. Di sana tertera dengan jelas aturannya, apa yang diperbolehkan dan tidak," kata dia.<br /><br />Berdasarkan salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.161/2014 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan dana bantuan operasional sekolah tahun anggaran 2015, dana BOS yang diterima setiap siswa SD/SLB adalah Rp800 ribu/tahun.<br /><br />Sementara tingkat SMP/SMPLB/SMPT/Satu atap setiap siswa mendapat satu juta rupiah per tahun dan untuk jenjang SMA dan SMK Rp1.200.000/siswa/tahun.<br /><br />Pada panduan tersebut juga tertulis pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan sekolah, dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali peserta didik tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola transparan dan akuntabilitas.<br /><br />BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.<br /><br />Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam rangka wajib belajar 9 tahun, serta berperan mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM. (das/ant)</p>