Pembagian dana bantuan operasional sekolah harus tepat sasaran sesuai dengan program yang diusulkan, dan semua akan diawasi, kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Horma Hikmah di Palangka Raya, Jumat. <p style="text-align: justify;">"Sebagai bentuk pengawasan dana BOS tugas kami hanya monitoring. Untuk penyalurannya akan dilakukan dinas provinsi dan dana itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing sekolah," katanya.<br /><br />Jika dalam pelaksanaannya terjadi pemotongan oleh pihak sekolah itu diperbolehkan dengan syarat sesuai dengan batasan nilainya dan syarat sesuai petunjuk teknis penggunaan dana BOS.<br /><br />"Misalnya, sekolah kekurangan tenaga pengajar dan mengharuskan mengangkat guru honorer boleh dengan batasan nilai 15 persen dari nilai keseluruhan," katanya.<br /><br />Sedangkan untuk pemeliharaan gedung atau taman itu ada berapa persen. Untuk lebih jelasnya silahkan unduh juknisnya. Di sana tertera dengan jelas aturannya, apa yang diperbolehkan dan tidak," kata dia.<br /><br />Berdasarkan salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.161/2014 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan dana bantuan operasional sekolah tahun anggaran 2015, dana BOS yang diterima setiap siswa SD/SLB adalah Rp800 ribu/tahun.<br /><br />Sementara tingkat SMP/SMPLB/SMPT/Satu atap setiap siswa mendapat satu juta rupiah per tahun dan untuk jenjang SMA dan SMK Rp1.200.000/siswa/tahun.<br /><br />Pada panduan tersebut juga tertulis pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan sekolah, dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali peserta didik tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola transparan dan akuntabilitas.<br /><br />BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.<br /><br />Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam rangka wajib belajar 9 tahun, serta berperan mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM. (das/ant)</p>