DISDIKDBUD Akan Cegah Pungli

oleh
oleh

MELAWI – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Melawi, Joko Wahyono mengungkapkan adanya indikasi sejumlah sekolah yang menerapkan daftar ulang bagi siswa baru. Jumlahnya juga termasuk lumayan, mencapai diatas satu jutaan. Padalah pungutan seperti ini bisa dipersepsikan sebagai pungli bila tak jelas peruntukannya, mengingat biaya pendaftaran sudah diakomodir dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Joko menerangkan, pungutan dalam proses daftar ulang sebenarnya bisa dikategorikan sebagai pungli bila tak jelas peruntukannya. Aturan ini tak terbatas hanya bagi sekolah negeri, namun juga bagi sekolah swasta.

“Kita akan mengingatkan sekolah, termasuk kemungkinan untuk memanggil pihak sekolah untuk menjelaskan soal pungutan ini. Selama dia sudah menerima BOS, semestinya dia tak lagi boleh melakukan pungutan. Kalau ada, kita akan panggil. Karena ini bisa dikategorikan pungli,” tegasnya.

Dari sejumlah sekolah yang menerapkan biaya daftar ulang, lebih banyak dititikberatkan pada seragam. Terkait hal ini, Joko menegaskan membeli seragam masih diperbolehkan, namun sebatas kostum olahraga atau batik sekolah.

“Termasuk penerapan uang gedung biasanya pada sekolah swasta. Ini juga harus dengan kesepakatan orang tua,” jelasnya.

Di SMPN 1 Nanga Pinoh, misalnya. Kepala sekolah itu, Theresia Idayani mengaku sama sekali tak memungut biaya pendaftaran, termasuk daftar ulang siswa baru. Sekolahnya hanya memfasilitasi pembelian seragam. Dari pantauan di lapangan SMPN 1 Nanga Pinoh menerapkan biaya Rp 1.225.000 untuk pembelian seragam saja.

“Rinciannya juga sudah jelas, lagipula ini untuk keperluan siswa juga,” katanya.

Yani menjelaskan, pernah ada sumbangan sukarela untuk sekolah. Namun dua tahun terakhir juga sudah tak pernah ada lagi. Sedangkan untuk uang komite, masih menuggu persetujuan dari orang tua siswa.

“Soal pungutan uang komite kita akan membuat proposal terdahulu. Kalau disetujui dalam forum rapat bersama orang tua dan komite, baru mungkin nanti ada partisipasi bersama,” katanya.

Yani mengatakan, saat ini, apapun pungutan pada siswa sudah tak lagi diterapkan secara sepihak. Tapi harus berdasar pada kesepakatan bersama antara komite dan sekolah. Menurutnya, masih adanya pungutan dikarenakan BOS sudah memiliki juknis tersendiri kemana saja dana tersebut diperuntukkan.

“Seperti peringatan hari besar, kan tak boleh menggunakan BOS. Nah, itu kita sampaikan ke orang tua,” katanya.

Terpisah, Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Melawi, Kompol Jajang menegaskan seharusnya sudah ada tidak ada lagi pungutan kepada siswa oleh sekolah. Karena pemerintah sudah menyalurkan BOS pada sekolah yang dihitung sesuai dengan jumlah siswa.

“Begitu pula soal pungutan seragam, sekolah mestinya tak boleh menyediakan seragam, karena kan sudah ada dijual di toko. Kecuali untuk baju seragam olahraga dan batik. Itupun semestinya bukan diakomodir sekolah, tapi melalui pihak ketiga, seperti konveksi. Untuk menghindari Pungli,” ujarnya.

Jajang yang menjabat Wakapolres Melawi juga menegaskan sumbangan pendidikan pendidikan (SPP) juga seharusnya sudah tak ada lagi sejak sepuluh tahun lalu. Kecuali bagi sekolah swasta yang harus membayar gaji para guru sendiri. Kendati demikian, pungutan uang gedung bagi sekolah swasta, kalau memang gedungnya sudah ada seharusnya bisa dihapuskan.

“Ini akan dianggap pungli kalau diluar kesepakatan orang tua dan komite sekolah. Hanya kalau memang demi kepentingan dan kemajuan sekolah, asal tidak memberatkan tidak menjadi masalah. Tapi dengan catatan harus dengan rapat bersama,” katanya.

Satgas Saber Pungli Melawi sendiri pernah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun lalu terkait pungutan uang ijasah di SMAN 1 Nanga Pinoh. Belajar dari kasus ini, Jajang meminta sekolah tidak menetapkan sendiri pungutan di sekolah.

“Ada pungutan sebaiknya tidak memaksa dan melampaui batas kewajaran. Karena akan menjadi permasalahan kalau satu pihak merasa keberatan dan kemudian melapor kemana-mana,” katanya.

Saber Pungli Melawi sendiri berencana akan melakukan sosialisasi pungli pada sekolah termasuk pihak lain. Harapannya tentu semua pihak memahami batasan pungutan yang bisa dikategorikan sebagai pungli.
“Kita ingin mencegah segala tindakan pungli,” pungkasnya. (Ed/KN)