Disdikpora Kotawaringin Timur Buka Pendaftaran Sertifikasi Guru

oleh
oleh

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah membuka pendaftaran sertifikasi guru. <p style="text-align: justify;">"Pendaftaran sertifikasi guru dipusatkan di aula Balai Penataan Guru (BPG) Mini Sampit, dibuka sejak Senin (31/1) lalu dan akan ditutup pada 7 Februari 2011," kata Kepala Disdikpora Kotawaringin Timur, Yanero, di Sampit, Kamis. <br /><br />Mereka yang berhak mengikuti sertifikasi adalah para kepala sekolah, guru dan pengawas sekolah yang sedang dalam masa perbaikan data dan setelah adanya perbaikan basis data yang bersangkutan harus mendaftar ulang. <br /><br />Ia mengatakan, perbaikan data yang dimaksud yakni mengenai pangkat atau golongan, gelar, pindah tugas terhitung mulai tanggal sebagai pendidik, jumlah jam mengajar dan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang baru. <br /><br />Dalam sertifikasi itu yang diminta untuk melakukan perbaikan basis data Sistem Informasi Manajemen Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMNUPTK) ada sebanyak 576 calon peserta. <br /><br />Menurut Yanero, Kabupaten Kotawaringin Timur mendapatkan jatah sebanyak 251 orang yang ikut sertifikasi dari total kuota 2.803 se-Kalteng. <br /><br />Sertifikasi guru itu nantinya akan dilakukan tiga tahapan dan akan dimulai dari tahap nasional yang akan dibahas di Jakarta kemudian dilanjutkan tahap provinsi yang akan dilaksanakan oleh pihak Badan Kepegawaian Nasional regional VII Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), sedangkan tahap terakhir di wilayah kabupaten yang akan dipusatkan di LPMP Kalteng. <br /><br />"Syarat utama untuk mengikuti sertifikasi yang pertama adalah jalur kualifikasi S1 dengan masa kerja minimal enam tahun, jalur atau pola usia 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun," katanya. <br /><br />Selain itu sertifikasi itu juga untuk guru yang memiliki golongan IV/a serta bagi guru yang berkualifikasi golongan IV/b dan IV/c. <br /><br />Seluruh persyaratan tersebut wajib dan harus dipenuhi meski pun yang bersangkutan mengajar di daerah terpencil sekali pun kalau telah memenuhi syarat maka harus diikutkan dan sertifikasi.<strong> (das/ant)</strong></p>