Disdikpora Penajam Terbitkan Larangan Berkendaraan Bagi Pelajar

oleh
oleh

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdiskpora) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menerbitkan surat edaran berisi larangan bagi seluruh pelajar yang belum cukup umur di daerah itu menggunakan kendaraan roda dua atau sepeda motor. <p style="text-align: justify;">Kepala Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara, Khaeruddin, Kamis mengatakan, tingginya tingkat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pelajar di daerah itu harus segera disikapi dengan upaya pengendalian.<br /><br />"Kami mengimbau para guru agar memberikan pendidikan, pengetahuan sekaligus pembinaan mental kepada anak didiknya. Minimal, disiplin pelajar di sekolah atau di rumah harus ditingkatkan," ungkap Khaeruddin.<br /><br />Sebagai tindakan antisipasi, kata Khaeruddin, Disdikpora juga mengeluarkan surat peringatan yang berisi agar setiap sekolah wajib mengimbau siswa-siswinya yang belum cukup umur atau belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) tidak boleh menggunakan kendaraan bermotor.<br /><br />"Kalau dilanggar, maka ada sanksi disiplin dengan memanggil orang tua yang bersangkutan. Jika ada pelanggaran, kami tegakkan disiplin supaya ada efek jera," kata Khaeruddin Kheruddin menyatakan, berbagai upaya telah dilakukan, seperti dengan penyuluhan dan sosialisasi terkait tertib lalu lintas, namun kenyataan di lapangan masih saja ditemui beberapa pelajar yang dengan sengaja melanggar, seperti tidak menggunakan helm dan perlengkapan lainnya serta tidak memiliki kelengkapan surat berkendara.<br /><br />"Dari data yang kami peroleh Polres Penajam Paser Utara, angka pelanggaran di tingkat pelajar semakin meningkat bahkan mencapai 60 kasus lebih hingga minggu keempat Oktober 2013 ini," ungkap Khaeruddin.<br /><br />Sebagian besar pelanggaran lalul intas di kalangan pelajar, tambah Khaeruddin, adalah tidak memiliki SIM dan pelajar yang terjaring sebagian besar berusia di bawah umur minimal untuk mendapatkan SIM, yakni 15-16 tahun.<br /><br />"Pelajar lainnya yang terjaring razia telah berumur 17 tahun tetapi belum mengurus SIM," kata Khaeruddin.<strong> (das/ant)</strong></p>