Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menargetkan pencatatan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun di daerah setempat sudah bisa mencapai 100 persen pada 2020. <p style="text-align: justify;">"Jadi, pada tahun itu diharapkan tidak ada lagi anak dalam rentang usia 0-18 tahun yang tidak memiliki akta kelahiran," kata Kepala Disdukcapil Chairil Anwar di Balikpapan, Rabu.<br /><br />Target 100 persen pada 2020 itu dipicu oleh penilaian pusat untuk pelayanan publik, karena Disdukcapil diketahui mencapai hasil sampai 90 persen. Pada 2013-2014, tingkat penilaian itu mencapai 94 persen.<br /><br />"Masih ada waktu 5 tahun bagi kita untuk meningkatkan layanan hingga 100 persen," kata Chairil.<br /><br />Di sisi lain, ia menjelaskan kendala-kendala mengurus akta kelahiran yang dialami warga, karena sebagian warga tidak bisa memenuhi syarat pengurusan akta.<br /><br />Bagi orang tua yang mau membuatkan akta kelahiran anak dipersyaratkan harus memiliki akta nikah orang tua kandung anak tersebut.<br /><br />Hal itu kadang tidak bisa dipenuhi, sebab orang tua kandung anak yang bersangkutan menikah secara siri atau tidak mencatatkan pernikahannya di kantor Pengadilan Agama setempat.<br /><br />Bisa pula karena orang tua kandung anak itu benar-benar tidak diketahui, seperti pada kasus anak yang dibuang dan kemudian diadopsi.<br /><br />"Tapi, tetap bisa diurus akta kelahiran anak itu. Anak itu menjadi anak ibu, yaitu di aktanya tidak disebutkan nama ayahnya seperti lazimnya anak yang dilahirkan dari pernikahan resmi, tapi nama ibunya saja," jelas Chairil Anwar.<br /><br />Perkara ini dibolehkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.<br /><br />Namun demikian, ‘menjadi anak ibu’ ini juga pilihan, karena Disdukcapil baru bisa mengeluarkan aktanya bila orang tua yang bersangkutan setuju demikian.<br /><br />"Khusus untuk anak yang dibuang, sedapat mungkin cari dulu orang tua kandungnya, yang dalam hal ini antara lain dengan bantuan penyelidikan polisi," tambah Chairil Anwar. (das/ant)</p>