Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, membuat standar pelayanan maksimal sebagai komitmen untuk memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat. <p style="text-align: justify;">"Kami membuat peraturan kepala dinas terkait standar pelayanan. Isinya mengenai alur dan mekanisme pelayanan kependudukan. Ini sambil menunggu nanti setelah peraturan daerahnya disahkan, selanjutnya akan diusulkan juga peraturan bupati," kata Kepala Disdukcapil Kotim, Marjuki di Sampit, Jumat.<br /><br />Marjuki yakin kesadaran masyarakat Kotim untuk mengurus administrasi kependudukan sangat tinggi. Hanya, kondisi geografis wilayah yang cukup rumit, ditambah mekanisme yang mungkin terlalu panjang bagi masyarakat awam, menjadi kendala yang cukup berarti.<br /><br />Untuk itulah, Disdukcapil bertekad meningkatkan pelayanan, salah satunya dengan membuat kemudahan serta memberikan kepastian waktu dalam penyelesaian administrasi kependudukan. Selain itu, pihaknya bersama seluruh kecamatan telah membentuk tim yang melakukan jemput bola ke lapangan untuk memudahkan warga dalam mengurus administrasi kependudukan.<br /><br />Seperti pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sudah ditetapkan maksimal empat hari. Sedangkan untuk pembuatan akte kelahiran maksimal tujuh hari karena ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.<br /><br />"Khusus untuk pelayanan KTP yang baru, kami targetkan maksimal empat hari. Tapi ini tanpa mengabaikan permohonan KTP dari perekaman-perekaman data sisa terdahulu yang juga terus diselesaikan. Untuk akte kelahiran memang lebih lama karena ada keterlibatan pihak lain dalam prosesnya, seperti harus adanya saksi. Saksi bisa dari keluarga atau orang yang melihat kelahiran itu. Harus ada keterangan bidan, puskesmas atau rumah sakit, ditambah harus dua orang saksi. Ini masuk peristiwa penting. Surat nikah kedua orangtuanya yang dilegalisir KUA," jelasnya.<br /><br />Marjuki mengakui pihaknya sangat hati-hati dalam pembuatan akte kelahiran karena sangat vital bagi warga bersangkutan dan terkait dampak hukumnya jika disalahgunakan. Selain untuk kepentingan pembuatan administrasi kependudukan lainnya, akte kelahiran juga penting untuk pembuktian masalah ahli waris dan lainnya.<br /><br />Disdukcapil Kotim telah membuka pusat pengaduan melalui pesan singkat. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan terkait layanan administrasi kependudukan, bisa menyampaikannya melalui pesan singkat ke nomor 082210413352. (das/ant)</p>