Disdukcapil: E-KTP Berlaku Untuk Seumur Hidup

×

Disdukcapil: E-KTP Berlaku Untuk Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyatakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KP) berlaku untuk seumur hidup. <p style="text-align: justify;">"Untuk KTP non elektronik atau KTP berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) berlaku untuk lokal," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Kotim, Rukmana Priyatna di Sampit, Jumat.<br /><br />Sedangkan untuk e-KTP yang telah dibagikan dan di dalam e-KTP itu disebutkan masa berlaku hanya lima tahun, maka secara otomatis disesuaikan.<br /><br />Kebijakan itu berlaku sejak terbitnya peraturan presiden RI Nomor 67 Tahun 2011 tentang penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional dan perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.<br /><br />Pelaksanaan perekaman e-KTP di Kabupaten Kotim yang semula berakhir pada 31 Oktober 2012, diperpanjang hingga 31 Desember 2012.<br /><br />Sedangkan untuk pembuatan KTP berbasis SIAK yang semula direncanakan akan berakhir pada 31 Desember 2012, diperpanjang hingga 31 Desember 2013.<br /><br />Menurut Rukmana, e-KTP di Kabupaten Kotim yang telah dibagikan ada sebanyak 24.961 keping dan semuanya untuk wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.<br /><br />Perekaman e-KTP di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang sebanyak 36.624 jiwa atau 57,68 persen dari target sebesar 63.496 jiwa.<br /><br />Untuk e-KTP kecamatan lainnya belum bisa dibagikan karena masih dalam proses pencetakan.<br /><br />Pelaksanaan e-KTP di Kabupaten Kotim target kontrak secara nasional sebanyak 283.806 jiwa dan hingga akhir Nopember 2012 perekamannya terealisasi sebanyak 154.149 jiwa atau 54,31 persen.<br /><br />"Belum tercapainya target perekaman e-KTP di Kabupaten Kotim karena terkendala beberapa hal, yakni penduduk wajib e-KTP yang sudah mendapat undangan perekaman e-KTP masih belum datang atau melakukan perekaman karena tidak berkedudukan pada domisilinya atau yang bersangkutan berdomisili ditempat lain, dikarenakan faktor pekerjaan dan pendidikan," katanya.<br /><br />Kendala lainnya, keterlambatan perekaman akibat telatnya pengiriman perangkat e-KTP ke masing-masing kecamatan sehingga mulai peluncuran penerapan e-KTP dilaksanakan pada 21 Juni 2012 secara efektif perekaman baru dilaksanakan pada awan Juli 2012.<br /><br />Upaya yang dilakukan untuk mengejar atau menyelesaikan target dengan diupayakannya peminjaman perangkat e-KTP dari kecamatan yang targetnya hampir selesai perekamannya kepada kecamatan yang mempunyai target yang masih besar.<br /><br />Pihak Disdukcapil juga memberikan pelayanan langsung jika ada permintaan dari pihak kecamatan atau desa yang masyarakatnya banyak belum melakukan perekaman e-KTP.<strong> (das/ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.