Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, membentuk tim pelayanan administrasi kependudukan untuk jemput bola memberikan pelayanan hingga ke desa-desa di pedalaman. <p style="text-align: justify;">"Tim ini melibatkan aparatur kecamatan hingga ke tingkat desa dan RT. SK (surat keputusan) Bupati akan segera diterbitkan terkait tim ini. Tapi saat ini kita di lapangan sebenarnya sudah berjalanan di lapangan," kata Kepala Disdukcapil Kotim, Marjuki di Sampit, Selasa.<br /><br />Pelayanan administrasi kependudukan di pelosok desa sering terkendala kondisi geografis sulit dan luas, internet terbatas, sarana dan prasarana yang belum memadai. Namun keterbatasan ini seharusnya tidak boleh terus menjadi alasan yang dapat menghambat peningkatan pelayanan kepada masyarakat.<br /><br />Keberadaan tim ini secara berjenjang untuk membantu memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Harapannya, di daerah terisolir tidak perlu jauh datang ke kantor Disdukcapil.<br /><br />"Keliru kalau menyebut masyarakat kita kurang paham tentang pentingnya administrasi kependudukan. Mereka sangat antusias, tapi selama ini banyak kendala. Makanya perangkat kepala desa dan RT harus peduli untuk membantu. Kita tidak perlu saling menyalahkan, tapi kita cari solusi karena mereka itu masyarakat kita," ujar Marjuki.<br /><br />Marjuki yakin masih banyak warga yang belum terdata. Pemerintah daerah akan terus proaktif untuk membantu masyarakat, tidak terkecuali melakukan pendampingan karena banyak pula warga di perdesaan yang buta huruf sehingga tidak mungkin jika diminta mengisi sendiri formulir kependudukan.<br /><br />Sejak Januari lalu, Disdukcapil sudah membagikan formulir pendaftaran penduduk atau F101 ke seluruh desa untuk memudahkan pendataan. Formulir yang sudah diisi harus ditandatangani camat dan kepala desa untuk selanjutnya dimasukkan dalam database di Disdukcapil.<br /><br />Marjuki bertekad terus berusaha meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan. Selain layanan gratis, pihaknya juga berusaha mempermudah layanan dan memberi kepastian batas waktu maksimal pelayanan administrasi kependudukan. (das/ant)</p>