Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan melakukan perekaman ulang data e-KTP 600 warga di empat kecamatan. <p style="text-align: justify;">"Kami telah menyebarkan 600 undangan kepada warga di empat kecamatan yang harus melakukan perekaman data ulang KTP berbasis elektronik (e-KTP)," ungkap Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaspar Panggabean, Selasa (29/10).<br /><br />Perekaman data ulang e-KTP itu, menurut Kaspar Panggabean, karena adanya kerusakan data pada perekaman sebelumnya yang menyebabkan sejumlah e-KTP warga tidak dapat dicetak sehingga diharuskan mengulang perekaman data e-KTP.<br /><br />"Terdapat lebih 600 data e-KTP warga Penajam Paser Utara mengalami kerusakan ketika perekaman data sebelumnya, sehingga harus dilakukan perekaman ulang," kata Kaspar Panggabean.<br /><br />Hingga akhir Oktober 2013 kata Kaspar Panggabean undangan warga untuk melakukan perekaman ulang sudah disebarkan di empat kecamatan.<br /><br />"Undangan tersebut sebagai bentuk pelengkap data yang salah, akibat sistem jaringan selektronik yang mengalami kerusakan. Ditargetkan, hingga akhir Oktober undangan sudah disebarkan dan bagi warga yang sudah menerima undangan diminta segera melakukan rekam data ulang di kantor camat atau di kantor Disdukcapil," ujar Kaspar Panggabean.<br /><br />Kaspar Panggabean meminta agar dalam melakukan perekaman ulang kecamatan bersikap proaktif menangani permasalahan dengan melakukan sosialisasi sehingga warga dapat melakukan perekaman ulang paling lambat akhir tahun 2013.<br /><br />"Kami targetkan akhir 2013 rekam data ulang e-KTP lebih 600 warga itu bisa rampung. Kami berharap pihak kecamatan ikut melakukan sosialisasi menjelaskan permasalahan yang terjadi kepada warga sehingga mengerti dan mau lakukan rekam ulang data," ungkap Kaspar Panggabean. <strong>(das/ant)</strong></p>