Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bontang, Kalimantan Timur, terus menyisir 30 ribu berkas pemohon akte kelahiran yang merupakan sisa dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran tahun 2010. <p style="text-align: justify;">"Sejak Juli 2011 melalui honor kegiatan cash program kami libatkan lima tenaga terampil komputer untuk selesaikan sisa berkas akte 2010 yang mencapai 30 ribu berkas dengan target penyelesaian pada akhir 2011," kata Kepala Disdukcapil, Hamdi Abdilah, di Bontang, Rabu.<br /><br />Tim pelaksana yang terdiri lima orang bekerja mulai pagi hingga sore hari khusus input data akte tersebut.<br /><br />Hamdi meminta pengertian masyarakat di Bontang agar bersabar menunggu selesainya akte yang mereka urus.<br /><br />Ada pengecualian khusus warga yang memiliki keperluan bepergian keluar negeri dalam waktu dekat, maka dipersilahkan mengurus surat keterangan kelahiran melalui kantor pelayanan terpadu (KPT).<br /><br />Masyarakat sempat resah terkait waktu pengurusan akte yang tidak terukur penyelesaiannya.<br /><br />Faktor kendala hari-hari berkas yang masuk mencapai 70-100 eksemplar, sehingga staf lebih dikonsentrasikan selesaikan berkas harian daripada selesaikan sisa berkas 2010.<br /><br />Dengan keterbatasan jumlah SDM yang ada akhirnya disiasati untuk menyelesaikan 30 ribu berkas akte itu dengan cash program yang telah dilakukan sejak Juli lalu, kata Hamdi.<br /><br />Dia menceritakan waktu itu warga panik batas akhir dispensasi pelayanan akta 28 Desember 2010, walau akhirnya dispensasi diperpanjang hingga akhir 2011.<br /><br />Masyarakat sebenarnya tidak perlu panik. Karena yang wajib akte adalah bagi anak usia sekolah atau mereka yang berencana bepergian keluar negeri seperti naik haji, umroh, menjadi tenaga kerja Indonesia.<br /><br />Pemerintah Kota Bontang memang ingin anak-anak wajib memiliki kutipan akta kelahiran dan harus tercatat di Disdukcapil.<br /><br />Disdukcapil telah menuangkan kegiatan ini dalam rencana strategis anak yang diprogramkan selesai hingga 2013.<br /><br />Dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran diberika kepada warga Negara Indonesia yang lahir di Bontang dan luar Bontang sebelum berlakunya UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan belum dicatatkan kelahirannya.<br /><br />UU nomor:23 tahun 2006 ditetapkan pada 29 Desember 2006. Artinya mereka yang lahir 1 Januari 2008 jika sekarang belum memiliki kutipan akta kelahiran maka penetapan akta melalui PN. Tetapi mereka yang lahir belum mencapai 60 hari, pencatatan kelahiran normal tanpa penetapan PN, kata Hamdi.<strong> (das/ant)</strong></p>