Disdukcdapil Butuh Tambahan Empat Alat Rekam E-KTP

oleh
oleh

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara membutuhkan tambahan empat unit alat perekaman data KTP elektronik (e-KTP) dari Kementerian Dalam Negeri guna meningkatkan pelayanan. <p style="text-align: justify;">"Hingga saat ini kami masih menunggu tambahan empat unit perangkat perekam e-KTP baik perekam sidik jari, retina mata, tanda tangan, komputer dan alat perekam foto dari Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Kepala Disdukcapil PPU, Tur Wahyu Sutrisno, Rabu.<br /><br />Dia mengatakan, keempat unit perangkat perekam e-KTP itu nanti digunakan untuk melayani masyarakat di Kecamatan Penajam serta Disdukcapil, yang masing-masing mendapatkan dua unit.<br /><br />Menurut Tur Wahyu, tambahan perangkat e-KTP tersebut sangat diharapkan, pasalnya jumlah warga yang dilayani tidak seimbang dengan jumlah perangkat yang ada, karena setiap kecamatan telah mendapatkan dua unit perangkat tersebut.<br /><br />"Bagi kecamatan yang jumlah penduduknya tidak terlalu banyak masih bisa diatasi, tetapi untuk di Kecamatan Penajam jumlah penduduknya cukup banyak," ujarnya.<br /><br />Sedangkan peralatan di Disdukcapil, tambah Tur Wahyu, diharapkan bisa mendukung perekaman e-KTP apabila warga harus melakukan pendataan di Disdukcapil.<br /><br />Dalam satu hari, katanya, satu unit perangkat mampu melakukan perekaman sebanyak 200 wajib KTP, dan jika dikalkulasi maka kemungkinan target waktu bagi 122 wajib e-KTP tidak tercapai.<br /><br />"Kita perkirakan pada akhir tahun ini, jumlah wajib KTP baru terekam sekitar 15 ribuan saja, apabila menggunakan delapan unit perangkat yang ada saat ini, sedangkan wajib e-KTP PPU kini telah mencapai 122 ribu lebih," ucapnya.<br /><br />Selain menargetkan penuntasan e-KTP, katanya, Pemkab juga harus menuntaskan penyusunan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disampaikan kepada KPU pada November 2012.<br /><br />Apabila menggunakan perangkat yang ada, katanya, maka sulit target tersebut terselesaikan, sehingga dibutuhkan tambahan perangkat lagi.<br /><br />"Dari perhitungan tersebut, maka kita masih membutuhkan tambahan perangkat perekaman e-KTP, minimal empat unit lagi untuk mendukung kerja perangkat yang telah ada," tegasnya. <strong>(das/ant)</strong></p>