Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kalimantan Tengah hingga Agustus 2013 baru menerima sekitar 20 kanal (terusan) khusus yang memiliki izin operasional. <p style="text-align: justify;">Kondisi di lapangan jumlah kanal yang dimanfaatkan perusahaan menunjang kegiatan bidang perkebunan, pertambangan, kehutanan, industri mencapai 90 buah, kata Kepala Dishubkominfo Kalteng Muhammad Hatta di Palangka Raya, Senin.<br /><br />"Kami berharap kabupaten kota se Kalteng yang belum menyampaikan laporan agar segera melaporkannya. Kalau tidak dilaporkan nanti akan dianggap ilegal dan dapat ditutup," tambah Hatta.<br /><br />Ke-90 kanal di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" itu tersebar di Kabupaten Barito Utara 25 buah, 6 buah di Murung Raya, 28 buah di Barito Selatan, 7 buah di Barito Timur, 4 buah di Kapuas dan 20 buah di Kotawaringin Timur.<br /><br />Dari 90 kanal tersebut, ada 14 memiliki izin penetapan lokasi dari Menteri Perhubungan RI, 16 Tersus memiliki izin konstruksi atau pembangunan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub dan 20 kanal sudah kantongi izin operasional.<br /><br />"Ke-20 kanal yang telah memiliki izin operasional terdiri dari seluruhnya di Barito Timur, 4 di Murung Raya dan satu di Kotawaringin Timur sedangkan Kapuas belum menyerahkan laporan," ujar Hatta.<br /><br />Ada 70 kanal di Kalteng yang belum boleh beroperasi, namun kenyataannya tidak demikian atau sebagian besar sudah beroperasi tanpa mengantongi izin.<br /><br />Menanggapi hal tersebut, pemerintah provinsi sudah menyampaikan surat yang berisi instruksi Gubernur Agustin Teras Narang kepada para Bupati untuk segera melakukan penertiban kanal yang tidak berizin.<br /><br />"Penyampaian surat sudah sebanyak dua kali, sedangkan dari asisten daerah sudah dilakukan sekali. Tapi sampai saat ini belum ada laporan penertiban yang dilakukan pemerintah daerah, padahal ini merupakan kewenangan pemerintah daerah," demikian Hatta.<strong> (das/ant)</strong></p>


















