Home / Tak Berkategori

Dishubkominfo Pontianak Bentuk Satgas Penertiban Parkir

- Jurnalis

Senin, 7 Januari 2013 - 03:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak menyatakan, telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk penertiban parkir liar sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas di jalan-jalan protokol kota itu. <p style="text-align: justify;">"Jumat (4/1) kemarin kami sudah membentuk Satgas penertiban parkir liar, guna menertibkan kendaraan-kendaraan besar yang parkir di sepanjang jalan protokol di Kota Pontianak," kata Sekretaris Dishubkominfo Kota Pontianak Zulkifli, Senin.<br /><br />Zulkifli menjelaskan, Satgas tersebut akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait yang berhubungan dengan kelancaran lalu lintas di jalan raya.<br /><br />"Kami juga akan bekerja sama dengan TNI-AL guna menertibkan kendaraan-kendaraan besar yang parkir secara liar di sepanjang Jalan Komodor Yos Sudarso," ujarnya.<br /><br />Pihaknya, akan mengintensifkan razia terhadap kendaraan yang parkir sembarangan minimal dua kali seminggu, katanya.<br /><br />"Saat ini kami juga menyiagakan masing-masing dua petugas di kawasan Jalan Gajah Mada, Tanjungpura hingga kawasan Pasar Sudirman, dan Jalan Sultan Abdurrahman Pontianak yang merupakan kawasan padat arus lalu lintas," ujarnya.<br /><br />Menurut dia, semrawutnya parkir di Kota Pontianak lebih banyak dipicu karena kurangnya kesadaran dari masyarakat atau pemilik kendaraan roda empat itu sendiri, dengan memarkirkan kendaraannya tidak pada tempatnya.<br /><br />"Sehingga untuk menyelesaikan permasalahan semerawutnya perparkiran di Kota Pontianak tidak hanya dilakukan oleh petugas saja melainkan kerja sama semua pihak," ujarnya.<br /><br />Pemkot Pontianak telah mengatur jam operasional kendaraan besar atau roda enam ke atas guna menekan tingkat kemacetan pada jam sibuk di jalan-jalan protokol di kota itu.<br /><br />Aturan larangan kendaraan besar beroperasi pada jam sibuk di jalan raya Pontianak berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak No. 4/2009 yang mengatur larangan operasional kendaraan roda enam ke atas di dalam Kota Pontianak.<br /><br />Dalam Perwa tersebut setiap kendaraan jenis tronton dan truk roro hanya bisa beroperasi di Kota Pontianak pada pukul 06.00-09.00 WIB, kemudian siang harinya mulai boleh beroperasi pukul 12.00-14.00 WIB. <strong>(phs/Ant</strong>)</p>

Berita Terkait

Perbaikan Jalan Badayan–Nanga Libau Dikebut, Akses Warga Sepauk Diharapkan Membaik
Kusnadi Minta Pemprov dan Pemkab Sinkronkan Program demi Pemerataan Pembangunan Desa
Pansus LKPj DPRD Kaltara Konsultasi ke Kemendagri, Perkuat Pengawasan Kinerja Gubernur
Anggota DPRD Sintang Nikodemus Tekankan Pentingnya Strategi Pemerintah untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat
Sebastian Jaba: Guru Harus Kreatif dan Inovatif Hadapi Tantangan Pendidikan Berkualitas Menuju Generasi Emas 2045
Polsek Tanjung Redeb Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Merah Putih Sei Tarum
Satlantas Polres Kutim Gelar SIM Keliling di Kaliorang, Permudah Akses Layanan Masyarakat
Pemkab Bulungan Benchmarking ke Sleman, Perkuat Pengelolaan Parkir untuk Dongkrak PAD

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:38 WIB

Perbaikan Jalan Badayan–Nanga Libau Dikebut, Akses Warga Sepauk Diharapkan Membaik

Jumat, 10 April 2026 - 20:52 WIB

Kusnadi Minta Pemprov dan Pemkab Sinkronkan Program demi Pemerataan Pembangunan Desa

Jumat, 10 April 2026 - 20:06 WIB

Pansus LKPj DPRD Kaltara Konsultasi ke Kemendagri, Perkuat Pengawasan Kinerja Gubernur

Jumat, 10 April 2026 - 15:08 WIB

Anggota DPRD Sintang Nikodemus Tekankan Pentingnya Strategi Pemerintah untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 10 April 2026 - 15:03 WIB

Sebastian Jaba: Guru Harus Kreatif dan Inovatif Hadapi Tantangan Pendidikan Berkualitas Menuju Generasi Emas 2045

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat