Dishubkominfo Pontianak Bentuk Satgas Penertiban Parkir

×

Dishubkominfo Pontianak Bentuk Satgas Penertiban Parkir

Sebarkan artikel ini

Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak menyatakan, telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk penertiban parkir liar sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas di jalan-jalan protokol kota itu. <p style="text-align: justify;">"Jumat (4/1) kemarin kami sudah membentuk Satgas penertiban parkir liar, guna menertibkan kendaraan-kendaraan besar yang parkir di sepanjang jalan protokol di Kota Pontianak," kata Sekretaris Dishubkominfo Kota Pontianak Zulkifli, Senin.<br /><br />Zulkifli menjelaskan, Satgas tersebut akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait yang berhubungan dengan kelancaran lalu lintas di jalan raya.<br /><br />"Kami juga akan bekerja sama dengan TNI-AL guna menertibkan kendaraan-kendaraan besar yang parkir secara liar di sepanjang Jalan Komodor Yos Sudarso," ujarnya.<br /><br />Pihaknya, akan mengintensifkan razia terhadap kendaraan yang parkir sembarangan minimal dua kali seminggu, katanya.<br /><br />"Saat ini kami juga menyiagakan masing-masing dua petugas di kawasan Jalan Gajah Mada, Tanjungpura hingga kawasan Pasar Sudirman, dan Jalan Sultan Abdurrahman Pontianak yang merupakan kawasan padat arus lalu lintas," ujarnya.<br /><br />Menurut dia, semrawutnya parkir di Kota Pontianak lebih banyak dipicu karena kurangnya kesadaran dari masyarakat atau pemilik kendaraan roda empat itu sendiri, dengan memarkirkan kendaraannya tidak pada tempatnya.<br /><br />"Sehingga untuk menyelesaikan permasalahan semerawutnya perparkiran di Kota Pontianak tidak hanya dilakukan oleh petugas saja melainkan kerja sama semua pihak," ujarnya.<br /><br />Pemkot Pontianak telah mengatur jam operasional kendaraan besar atau roda enam ke atas guna menekan tingkat kemacetan pada jam sibuk di jalan-jalan protokol di kota itu.<br /><br />Aturan larangan kendaraan besar beroperasi pada jam sibuk di jalan raya Pontianak berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak No. 4/2009 yang mengatur larangan operasional kendaraan roda enam ke atas di dalam Kota Pontianak.<br /><br />Dalam Perwa tersebut setiap kendaraan jenis tronton dan truk roro hanya bisa beroperasi di Kota Pontianak pada pukul 06.00-09.00 WIB, kemudian siang harinya mulai boleh beroperasi pukul 12.00-14.00 WIB. <strong>(phs/Ant</strong>)</p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.