Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak menyatakan, telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk penertiban parkir liar sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas di jalan-jalan protokol kota itu. <p style="text-align: justify;">"Jumat (4/1) kemarin kami sudah membentuk Satgas penertiban parkir liar, guna menertibkan kendaraan-kendaraan besar yang parkir di sepanjang jalan protokol di Kota Pontianak," kata Sekretaris Dishubkominfo Kota Pontianak Zulkifli, Senin.<br /><br />Zulkifli menjelaskan, Satgas tersebut akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait yang berhubungan dengan kelancaran lalu lintas di jalan raya.<br /><br />"Kami juga akan bekerja sama dengan TNI-AL guna menertibkan kendaraan-kendaraan besar yang parkir secara liar di sepanjang Jalan Komodor Yos Sudarso," ujarnya.<br /><br />Pihaknya, akan mengintensifkan razia terhadap kendaraan yang parkir sembarangan minimal dua kali seminggu, katanya.<br /><br />"Saat ini kami juga menyiagakan masing-masing dua petugas di kawasan Jalan Gajah Mada, Tanjungpura hingga kawasan Pasar Sudirman, dan Jalan Sultan Abdurrahman Pontianak yang merupakan kawasan padat arus lalu lintas," ujarnya.<br /><br />Menurut dia, semrawutnya parkir di Kota Pontianak lebih banyak dipicu karena kurangnya kesadaran dari masyarakat atau pemilik kendaraan roda empat itu sendiri, dengan memarkirkan kendaraannya tidak pada tempatnya.<br /><br />"Sehingga untuk menyelesaikan permasalahan semerawutnya perparkiran di Kota Pontianak tidak hanya dilakukan oleh petugas saja melainkan kerja sama semua pihak," ujarnya.<br /><br />Pemkot Pontianak telah mengatur jam operasional kendaraan besar atau roda enam ke atas guna menekan tingkat kemacetan pada jam sibuk di jalan-jalan protokol di kota itu.<br /><br />Aturan larangan kendaraan besar beroperasi pada jam sibuk di jalan raya Pontianak berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak No. 4/2009 yang mengatur larangan operasional kendaraan roda enam ke atas di dalam Kota Pontianak.<br /><br />Dalam Perwa tersebut setiap kendaraan jenis tronton dan truk roro hanya bisa beroperasi di Kota Pontianak pada pukul 06.00-09.00 WIB, kemudian siang harinya mulai boleh beroperasi pukul 12.00-14.00 WIB. <strong>(phs/Ant</strong>)</p>