Dishubkominfo Pontianak Tertibkan Tronton Parkir Liar

oleh
oleh

Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak menertibkan sebuah truk tronton yang parkir liar di jalan protokol di kota itu karena dianggap mengganggu ketertiban lalu-lintas. <p style="text-align: justify;">"Tronton itu parkir tepat di samping tanda larangan memarkir kendaraan di kawasan terlarang di Jalan Komodor Yos Sudarso depan Pelabuhan Trikora Pontianak," kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, Muslim di Pontianak, Kamis.<br /><br />Ia menjelaskan, digelarnya penertiban parkir liar bagi kendaraan roda empat ke atas karena akibat ulah tidak tertib itu telah menyebabkan kemacetan pada jam-jam tertentu dan menyebabkan tingginya angka kerusakan jalan di Kota Pontianak.<br /><br />"Pak Wali Kota Pontianak Sutarmidji secara tegas memerintahkan pada kami agar menindak tegas bagi kendaraan roda empat keatas yang parkir sembarang, bila perlu sampai pencabutan izin operasi kendaraan itu," katanya.<br /><br />Menurut Muslim, selain menertibkan truk tronton yang parkir di jalan umum, petugas juga merazia surat-surat kendaraan, terutama roda empat. Dalam razia itu, sebuah truk tronton bernomor polisi KB 9938 SM, parkir sembarangan di badan jalan sehingga mengganggu kelancaran lalu-lintas.<br /><br />"Ini melanggar Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Muslim.<br /><br />Muslim mengatakan, dalam pelaksanaan penertiban tersebut sejumlah petugas dikerahkan. Petugas menghentikan kendaraan roda empat, terutama yang mengangkut barang-barang, selain itu memeriksa surat menyurat kendaraan, yang tidak lengkap langsung ditilang.<br /><br />"Ini rutinitas, kami periksa surat-surat kendaraannya dan prioritas penertiban parkir liar agar tidak mengganggu kelancaran lalu-lintas," kata Muslim.<br /><br />Petugas juga melakukan razia kepada kendaraan roda dua yang tidak melengkapi kendaraannya sesuai aturan. Terlihat banyak kendaraan yang dihentikan, karena tidak dilengkapi dengan kaca spion serta tidak menghidupkan lampu utama khusus kendaraan roda dua.<br /><br />Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika secara rutin melakukan razia, termasuk untuk melihat kelayakan kendaraan. Sebelumnya, razia serupa juga digelar di Kelurahan Batu Layang, Pontianak Utara. <strong>(phs/Ant)</strong></p>