Pihak Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menilai Asosiasi Pengkalan Kayu Lokal (Aspangkal) menjual kayu olahan secara ilegal. <p style="text-align: justify;">"Kayu olahan yang dijual Aspangkal jelas ilegal karena asal usul kayu tersebut tidak jelas dan bisa dipastikan hasil tebangan liar," kata Kepala Dishut Kotim, Hanif Budi Nugroho, di Sampit, Kamis.<br /><br />Selain asal usul kayu tidak jelas pengkalan di Kotim itu juga tidak ada yang mengantongi izin Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBI). Kayu olahan pangkalan yang dijual harus ada izin RBPI dan kalau tidak ada, maka kayu yang mereka jual itu illegal.<br /><br />Pengelola pangkalan kayu di Kotim salah mengartikan surat edaran Gubernur Kalteng No.522.2.21/250/Dishut tertanggal 9 Februari 2010 dan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No.07/Menhut-II/2009 tentang pedoman pemenuhan bahan baku lokal untuk daerah.<br /><br />Surat edaran Gubernur Kalteng dan Permenhut itu menyebutkan untuk kebutuhan kayu perorangan sebanyak 20 meter kubik, kelompok masyarakat 50 meter kubik dan untuk aktivitas perdagangan sebanyak 2.000 meter kubik.<br /><br />Hanif menjelaskan, dalam surat edaran Gubernur dan Permenhut tersebut jelas disebutkan untuk pemenuhan sumber kayu lokal dari Izin Pemungutan Hasil hutan Kayu (IPHHK), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan Kayu Hasil Lelang (KHL).<br /><br />"Kami harap pengelola pangkalan kayu di Kotim lebih memahami isi surat edaran Gubernur Kalten dan Permenhut dimaksud dengan perorangan dan kelompok tersebut adalah bukan di perdagangkan lagi, atau untuk memenuhi kebutuhan pangkalan kayu," katanya.<br /><br />Pihak pengelola Aspangkal Kotim cenderung memilih menjual kayu ilegal karena selisih harga dengan kayu IPHHK cukup tinggi. Kayu ilegal mereka beli Rp410 ribu/meter kubik dan dijual antara Rp600 ribu-Rp900 ribu/meter kubik.<br /><br />Sedangkan kayu ilegal dibeli Rp600 ribu dan kayu IPHHK Rp1.200 ribu/meter kubik. Untuk itu pihak Aspangkal memilih menjual kayu ilegal, selain harganya murah keuntungan juga lebih besar.<br /><br />Akibat praktek tersebut pemerintah daerah dan negara dirugikan hingga puluhan miliaran rupiah.<br /><br />Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lokal kayu olahan tidak perlu harus menggunakan izin RBPI, cukup meminta izin dari Dinas Kehutanan. Sedangkan kayu olahan yang akan diperdagangkan lagi harus dilengkapi dengan izin RPBI.<br /><br />Hanif menyatakan mendukung polisi yang melakukan penertiban di sejumlah pengkalan kayu yang beroperasi di Kabupaten Kotim dengan tujuan memberi pembelajaran kepada pengelola pengakalan kayu.<br /><br />"Dengan adanya penertiban itu kami harap kedepannya pengelola pangkalan kayu di Kabupaten Kotim bisa paham dan mengerti terhadap peraturan yang dibuat oleh pemerintah," katanya.<br /><br />Harus diberantas Sementara Kapolres Kotim, AKBP Andhi Triastanto mengatakan, penjualan kayu ilegal merupakan pelanggaran hukum. Ini yang harus diberantas dan siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum akan berhadapan dengan aparat kepolisian.<br /><br />Perizinan yang dimiliki Aspangkal memang sah demi hukum, namun produk bahan bangunan berupa kayu yang mereka jual belum bisa dipertanggung jawabkan keabsahannya.<br /><br />"Kami tidak akan membiarkan pelanggaran hukum itu terus terjadi, sebab apabila tidak maka kami akan dianggap melegalkan barang yang nyata-nyata ilegal dan kami juga tidak mau itu terjadi," katanya.<br /><br />Sementara Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) No.4/2008 tentang tata niaga kayu di Kabupaten Kotim sebetulnya telah lama disahkan DPRD Kotim, namun hingga sekarang belum dilaksanakan oleh pihak eksekutif.<br /><br />Seharusnya dengan keluarnya Perda No.4/2008 tersebut pemerintah daerah dalam hal ini bupati segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk memperkuat Perda tersebut sehingga kelangkaan bahan baku bangunan dalam hal ini kayu dapat teratasi.<br /><br />"Bahan bangunan kayu untuk kebutuhan lokal harus tetap terpenuhi sebab apabila tidak tentunya akan menghambat jalannya pembangunan di daerah," ujarnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>