Dishutbun Barito Utara Sosialisasikan Perda Walet

oleh
oleh

Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mensosialisasikan peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet. <p style="text-align: justify;">"Mulai Senin (4/7) kami menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) itu guna memudahkan pengelola dan masyarakat di sekitar lingkungan bangunan rumah walet," kata Kepala Bagian Bina Produksi Kehutanan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Barito Utara, Rumsyah Bagan di Muara Teweh, Minggu.<br /><br />Menurut Rumsyah, perda tersebut nantinya akan mengakomodir semua kepentingan baik pemerintah daerah, pemilik usaha sarang wallet dan kenyamanan masyarakat disekitar penangkaran wallet.<br /><br />Pada sosialisasi ini, kata dia, pihaknya mengundang dinas terkait, camat se Kabupaten Barito Utara dan masyarakat.<br /><br />?Diharapkan dinas terkait dan camat serta aparatur pemerintah lainnya bisa membantu menjelaskan kepada masyarakat terkait proses dan prosedur perizinan berkaitan perda itu di daerahnya masing-masing," katanya.<br /><br />Rumsyah mengatakan, pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan sejumlah dinas terkait dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Barito Utara sehingga pelaksanaan pengurusan atau pemberian izin sesuai aturan yang berlaku.<br /><br />Selain itu pihaknya juga melakukan inventarisasi warga masyarakat yang kini telah membangun dan mengembangkan usaha rumah burung walet yang di salah satu kabupaten pedalaman Sungai Barito ini.<br /><br />"Kami akui saat ini rumah sarang walet yang sudah di bangun terutama di kawasan padat penduduk banyak dikeluhkan masyarakat sehingga kedepannya usaha ini dapat ditertibkan sesuai peraturan yang berlaku," kata Rumsyah. <strong>(phs/Ant)</strong></p>