Home / Tak Berkategori

Diskominfo Sosialisasikan UU 11/2008 Tentang ITE

- Jurnalis

Kamis, 28 Juli 2011 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menyosialisasikan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Sistem "Free Open Source" kepada jajaran satuan kerja perangkat daerah setempat. <p style="text-align: justify;">"Memang UU Nomor 11 itu sudah diterapkan sejak tahun 2008 lalu, namun dalam pelaksanaannya masih banyak masyarakat bahkan jajaran SKPD yang ada di Kubu Raya belum memahami UU tersebut. Makanya kita menyosialisasikannya, paling tidak SKPD dan instansi vertikal yang ada di Kubu Raya bisa mengetahui isinya," kata Kadiskominfo Kubu Raya, Yusran Anizam di Sungai Raya, Kamis.<br /><br />Menurutnya, informasi dan transaksi melalui elektronik semakin hari terus berkembang dan diterapkan oleh masyarakat.<br /><br />Jika masyarakat dan aparatur pemerintahan tidak memahami UU tersebut, kata dia, tentu bisa terjadi kesalahan seperti kasus yang menimpa Prita Mulyasari yang dituntut oleh RS Omni Internasional.<br /><br />"Kita tidak ingin hal tersebut menimpa masyarakat di Kubu Raya, makanya sebagai langkah awal kita menyosialsiasikan hal tersebut kepada SKPD dan instansi vertikal lainnya di Kubu Raya dengan harapan jajaran SKPD dan instansi vertikal itu bisa menyampaikan informasi yang mereka dapat kepada masyarakat, paling tidak orang-orang terdekat," katanya.<br /><br />Terkait dengan penerapan sistem "Free Open Source" yang sedang dilakukan Pemkab Kubu Raya, sesuai dengan arahan pemrintah pusat, Diskominfo sedang berusaha memperbaikinya.<br /><br />"Sebenarnya, sesuai arahan peemrintah pusat, akhir tahun 2011 ini seluruh pemerintah di daerah dan pusat harus sudah menggunakan perangkat lunak bersifat legal. Namun untuk Kubu Raya sepertinya hal itu belum bisa kita lakukan, karena saat ini kita masih melakukan pengembangan jaringan di setiap kecamatan," kata Yusran.<br /><br />Dia mengakui saat ini seluruh jajaran yang ada di Pemkab Kubu Raya masih menggunakan perangkat lunak ilegal berbasis Windows, sedangkan untuk penerapan sistem "Free Open Source" menggunakan basis Linux atau Ubuntu.<br /><br />Yusran menyatakan, jika hal itu dilakukan, tentu harus melakukan imigrasi program, di mana setiap program dan data yang sudah ada harus dipindahkan ke perangkat lunak lain. "Jelas itu membutuhkan penyesuai dan proses yang cukup lama," katanya.<br /><br />"Namun, saat ini kita tetap menyosialisasikannya, paling tidak sebagai tahap awal penerapan FOSS itu," tambah Yusran. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Api Menjilat Jalan Provinsi, Asap Karhutla Lumpuhkan Arus Nanga Pinoh–Kota Baru
Persekutuan Guru Kristen PAUD, PNF dan IKBM Malinau Menggelar Perayaan Natal Bersama 
Isra Mi’raj di Polres Melawi: Kapolres Ingatkan Personel Jangan Hanya Tahu Tugas, Tapi Juga Moral
Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas
Kapolres Melawi Panen Madu Kelulut di “Ratu Madu Borneo”, Siap Bantu Pemasaran
Peringatan Isra Mi’raj di Kuala Belian Berlangsung Khidmat
Dinas PUPR Barito Utara Umumkan Proyek Pembangunan
100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Barito Utara

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:35 WIB

Api Menjilat Jalan Provinsi, Asap Karhutla Lumpuhkan Arus Nanga Pinoh–Kota Baru

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:55 WIB

Persekutuan Guru Kristen PAUD, PNF dan IKBM Malinau Menggelar Perayaan Natal Bersama 

Senin, 19 Januari 2026 - 21:18 WIB

Isra Mi’raj di Polres Melawi: Kapolres Ingatkan Personel Jangan Hanya Tahu Tugas, Tapi Juga Moral

Senin, 19 Januari 2026 - 21:05 WIB

Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas

Senin, 19 Januari 2026 - 20:55 WIB

Kapolres Melawi Panen Madu Kelulut di “Ratu Madu Borneo”, Siap Bantu Pemasaran

Berita Terbaru