Diskoperindag: Credit Union Mesti Tambahkan Nama Koperasi

oleh
oleh

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Landak, Kalimantan Barat menegaskan sejumlah pemilik Credit Union (CU) di daerah setempat harus menambahkan nama koperasi. <p style="text-align: justify;">"CU pada dasarnya adalah koperasi, hanya saja mereka menggunakan nama Credit Union. Isinya berbentuk koperasi, izin dan badan hukumnya juga berbentuk koperasi. Hanya saja mereka lebih mengkhususkan diri ke simpan pinjam," kata Kepala Bidang Koperasi dan UKM Diskoperindag Kabupaten Landak, Jamskes Banjarnahor di Ngabang, Sabtu.<br /><br />Menurutnya, pada dasarnya CU tetap mengacu kepada Undang-Undang mengenai perkoperasian. Hanya saja, kata dia, di daerah belum ada mengatur tentang koperasi.<br /><br />Ia melanjutkan, sepanjang belum ada aturan perkoperasian oleh daerah, berarti tetap mengacu pada peraturan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM.<br /><br />"Memang ada upaya pemerintah untuk menerbitkan nama CU dengan penambahan nama koperasi di depan nama CU tersebut. Karena memang semuanya bersifat koperasi. Secara pengelolaan pada intinya tidak ada masalah, hanya saja agar orang menjadi tahu bahwa CU adalah koperasi. Karena, CU jika melihat pengelolaan dan yang nampak seperti mini bank atau bank kecil," kata Jamsker.<br /><br />Ia menegaskan, CU tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Mereka juga mengacu pada keputusan Kementerian Koperasi dan UKM nomor 351 yang kemudian sudah dikeluarkan perubahannya.<br /><br />Ia menambahkan, perkembangan CU yang terus berkembang pesat maka sangat baik bagi perkembangan koperasi di Kabupaten Landak. Nah, lanjut dia, perkembangan itu terjadi karena adanya pengelolaan yang baik antara manajemen dan anggotanya sendiri.<br /><br />"Perkembangan ini sangat baik, harapannya koperasi bisa tumbuh dan berkembang secara sehat," kata Jamsker. <strong>(phs/Ant)</strong></p>