Sejak 16 April 2015 lalu, minimarket dilarang berjualan minuman beralkohon (minol) dan hanya boleh dijual di supermarket atau hipermarket dan harus dikonsumsi di lokasi. <p style="text-align: justify;">Larangan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.<br /><br />Terkait hal itu, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperdag) Melawi melakukan sosialisasi ke pasar khususnya ke took-toko kecil, mini market. <br /><br />“Kita juga sudah menjelaskan ke para pengecer dan distributor,” kata Kasi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Diskoperindag Melawi, Sri Purnawati, Jum’at (22/5).<br /><br />Sosialisasi yang dilakukan Diskoperindag Melawi itu merupakan tahap awal, yang nantinya apabila dilakukan penertiban dan penindakan lansung, pihak mini market yang masih menjual minol tidak terkejut nantinya.<br /><br />“Kemarin sewaktu kita melakukan sosialisasi, masih ada mini market yang menjual minol. Nah, kita sudah sosilisasikan aturan menteri perdagangan itu. Nanti apabila masih ada mini market yang menjual minol, maka jangan salahkan kita dan tanggung sendiri akibatnya,” paparnya.<br /><br />Terpisah, Anggota Komisi C DPRD Melawi, Kontansius Pose, iya mengatakan sangat mendukung apa yang dilakukan Diskoperindag Melawi. Jika sosialisasi sudah dilakukan, tidak ada alasan lagi bagi mini market yang menjual untuk berkilah dengan alasan tidak ada sosialisasi.<br /><br />“Jika sudah disosialisasi tidak juga di gubris, maka harus dilakukan tidakan tegas. Saya rasa sudah benar prosedurnya, melakukan sosialisasi atau memperingatkan, jika masih membandel, tindak saja,” ujarnya.<br /><br />Pose mengatakan, dengan adanya sosialisasi yang dilakukan Diskoperindag Melawi itu, diharapkan para pemilik mini market bisa segera sadar dan tidak menjual minol lagi. Sebagaimana larangan yang sudah tertara pada Permendag No 06/M-DAG/PER/1/2015. (Irawan/KN))</p>