Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, tengah menyusun draf Peraturan Daerah yang mengatur tentang perlindungan dan pengawasan ikan di daerah perairan. <p>Menurut Kepala Bidang Perikanan, Disnakan setempat, Sunar Wiwarni di Barabai, ibu kota HST, Kamis (17/02/2011), peraturan hukum tentang hal tersebut sebenarnya sudah ada. <br /><br />"Tapi kita akan membuat lagi dalam bentuk Perda sendiri sehingga dapat disesuaikan dengan kondisi lingkungan, kultur dan budaya setempat," ujarnya. <br /><br />Perda dimaksud nantinya mencakup masalah perlindungan dan pengawasan sumber daya ikan yang ada di kabupaten setempat, khususnya di perairan umum, seperti larangan penangkapan ikan secara ilegal. <br /><br />Ia mengatakan, untuk keperluan itu telah dilakukan koordinasi dengan pejabat Camat yang di wilayahnya terdapat perairan umum. <br /><br />"Koordinasi perlu dilakukan agar lebih mengenal dan mengetahui karakter wilayah setempat seperti budaya, perilaku dan kondisi lingkungan," katanya. <br /><br />Koordinasi terus dilakukan dalam upaya mencari solusi yang terbaik untuk mengatasi aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan umum. <br /><br />Ia menambahkan, selama draf Perda tersebut dalam proses penyusunan, saat ini pihaknya melakukan kegiatan sosialisasi tentang "illegal fishing" dengan cara "door to door". <br /><br />"Petugas kita, bersama unsur Muspika setempat, mendatangi rumah-rumah warga untuk memberikan penjelasan dan pemahaman tentang "ilegal fishing", termasuk aturan hukum yang menaunginya," demikian Sunar Wiwarni. <strong>(phs/Ant)</strong></p>