Disnakan HST Susun Perda Pengawasan Perairan

oleh
oleh

Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, tengah menyusun draf Peraturan Daerah yang mengatur tentang perlindungan dan pengawasan ikan di daerah perairan. <p>Menurut Kepala Bidang Perikanan, Disnakan setempat, Sunar Wiwarni di Barabai, ibu kota HST, Kamis (17/02/2011), peraturan hukum tentang hal tersebut sebenarnya sudah ada. <br /><br />"Tapi kita akan membuat lagi dalam bentuk Perda sendiri sehingga dapat disesuaikan dengan kondisi lingkungan, kultur dan budaya setempat," ujarnya. <br /><br />Perda dimaksud nantinya mencakup masalah perlindungan dan pengawasan sumber daya ikan yang ada di kabupaten setempat, khususnya di perairan umum, seperti larangan penangkapan ikan secara ilegal. <br /><br />Ia mengatakan, untuk keperluan itu telah dilakukan koordinasi dengan pejabat Camat yang di wilayahnya terdapat perairan umum. <br /><br />"Koordinasi perlu dilakukan agar lebih mengenal dan mengetahui karakter wilayah setempat seperti budaya, perilaku dan kondisi lingkungan," katanya. <br /><br />Koordinasi terus dilakukan dalam upaya mencari solusi yang terbaik untuk mengatasi aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan umum. <br /><br />Ia menambahkan, selama draf Perda tersebut dalam proses penyusunan, saat ini pihaknya melakukan kegiatan sosialisasi tentang "illegal fishing" dengan cara "door to door". <br /><br />"Petugas kita, bersama unsur Muspika setempat, mendatangi rumah-rumah warga untuk memberikan penjelasan dan pemahaman tentang "ilegal fishing", termasuk aturan hukum yang menaunginya," demikian Sunar Wiwarni. <strong>(phs/Ant)</strong></p>