Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mengimbau seluruh perusahaan di daerah setempat untuk membayar tunjangan hari raya kepada karyawannya paling lambat dua minggu sebelum lebaran. <p style="text-align: justify;">"Imbauan membayar THR (tunjangan hari raya) dua minggu sebelum lebaran ini berdasarkan imbauan dari Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri," kata Kepala Disnakersos Balikpapan Tirta Dewi di Balikpapan, Jumat.<br /><br />Menurut ia, pembayaran THR lebih awal itu agar para pekerja atau karyawan memiliki rencana jauh-jauh hari untuk mempersiapkan keperluan lebaran, termasuk mudik ke kampung halaman.<br /><br />Dewi menjelaskan Disnakersos Balikpapan dalam waktu dekat akan memberikan surat edaran kepada perusahaan terkait aturan pembayaran THR tersebut.<br /><br />Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, surat edaran itu berisi regulasi pembayaran THR paling lambat seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun demikian, tidak ada salahnya seluruh perusahaan menindaklanjuti imbauan Menaker.<br /><br />"Kita akan membuka posko pengaduan terkait laporan para pekerja yang perusahaannya tidak memberikan THR. Apabila terbukti ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya, maka akan diberikan sanksi tegas," kata Dewi.<br /><br />Namun, sanksi itu bisa dihindari apabila perusahaan tersebut telah melapor kepada Disnakersos soal ketidaksanggupan membayar THR kepada karyawannya, asalkan dengan alasan yang jelas dan masuk akal. (das/ant)</p>