Disnakertrans Kalbar Minta Karyawan Tanpa THR Melapor

oleh
oleh

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat siap menerima laporan dari tenaga kerja yang tidak mendapat tunjangan hari raya hingga batas waktu maksimal. <p style="text-align: justify;">"Mereka yang mengalami itu, bisa setiap saat melapor, baik ke provinsi, maupun kabupaten dan kota," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar Muhammad Ridwan di Pontianak, Rabu.<br /><br />Ia melanjutkan, untuk itu, pemerintah daerah tidak membuka posko pengaduan tunjangan hari raya.<br /><br />Menurut M Ridwan, ada kewajiban bagi perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya paling lama satu minggu sebelum Hari Lebaran.<br /><br />"Kalau mereka tidak membayar, bisa terkena aturan ketenagakerjaan," ujar dia.<br /><br />Ia menegaskan, semua perusahaan wajib memenuhi hal itu. "Tidak terkecuali perusahaan media," katanya mengingatkan.<br /><br />Pekerja yang berhak menerima tunjangan hari raya diantaranya yang sudah bekerja secara terus menerus selama tiga bulan.<br /><br />Selain itu, ia juga meminta perusahaan bisa memfasilitasi karyawan yang hendak mudik.<br /><br />"Biar mereka bisa terkoordinir, kalau dalam jumlah banyak," kata Muhammad Ridwan yang juga mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Kalbar itu.<br /><br />Ia menambahkan, terutama karyawan dari perkebunan kelapa sawit yang rata-rata berasal dari luar Kalbar. <strong>(das/ant)</strong></p>