Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat siap menerima laporan dari tenaga kerja yang tidak mendapat tunjangan hari raya hingga batas waktu maksimal. <p style="text-align: justify;">"Mereka yang mengalami itu, bisa setiap saat melapor, baik ke provinsi, maupun kabupaten dan kota," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar Muhammad Ridwan di Pontianak, Rabu.<br /><br />Ia melanjutkan, untuk itu, pemerintah daerah tidak membuka posko pengaduan tunjangan hari raya.<br /><br />Menurut M Ridwan, ada kewajiban bagi perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya paling lama satu minggu sebelum Hari Lebaran.<br /><br />"Kalau mereka tidak membayar, bisa terkena aturan ketenagakerjaan," ujar dia.<br /><br />Ia menegaskan, semua perusahaan wajib memenuhi hal itu. "Tidak terkecuali perusahaan media," katanya mengingatkan.<br /><br />Pekerja yang berhak menerima tunjangan hari raya diantaranya yang sudah bekerja secara terus menerus selama tiga bulan.<br /><br />Selain itu, ia juga meminta perusahaan bisa memfasilitasi karyawan yang hendak mudik.<br /><br />"Biar mereka bisa terkoordinir, kalau dalam jumlah banyak," kata Muhammad Ridwan yang juga mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Kalbar itu.<br /><br />Ia menambahkan, terutama karyawan dari perkebunan kelapa sawit yang rata-rata berasal dari luar Kalbar. <strong>(das/ant)</strong></p>