Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Kalimantan Tengah menyatakan hingga hari Idul Fitri berlalu belum menerima laporan pengaduan adanya perusahaan tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. <p style="text-align: justify;">Kepala Disnakertrans Kalteng Hardy Rampay di Palangka Raya, Senin, mengatakan sampai H+3 Idul Fitri belum satupun laporan yang masuk ke posko pengaduan ada perusahaan tidak membayar THR kepada karyawannya.<br /><br />"Kami memang sudah mengingatkan seluruh perusahaan yang ada di provinsi ini mematuhi surat edaran Menteri tenaga Kerja terkait pembayaran THR. Sampai sekarang semua perusahaan sepertinya mematuhinya," ucapnya.<br /><br />Walau belum ada menerima laporan, Disnakertrans Kalteng tetap mempersilakan karyawan yang merasa tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja, dapat segera melapor ke posko yang telah dibentuk.<br /><br />Hardy mengatakan laporan karyawan tersebut akan segera ditindaklanjuti Disnakertrans Kalteng. Sebab, THR merupakan hak karyawan dan kewajiban perusahaan yang diatur dalam Undang-undang.<br /><br />"Menteri Tenaga Kerja kan juga membuat surat edaran yang mengharuskan pembayaran THR seminggu sebelum Hari raya Idul Fitri. Pemprov Kalteng juga menindaklajuti selebaran tersebut dengan menyurati perusahaan," ucapnya.<br /><br />Kepala Disnakertrans Kalteng itu mengapresiasi sejauh ini perusahaan di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" itu mematuhi aturan dengan memberikan THR sesuai sesuai waktu yang telah ditentukan.<br /><br />Dia memastikan apabila ada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR, maka akan diberikan teguran hingga dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.<br /><br />"Tapi, kami optimistis semua perusahaan di Kalteng telah memberikan THR kepada karyawannya. Kan pemberian THR itu setiap tahun dilakukan. Kalaupun ada yang belum menerima, ya silakan dilaporkan ke posko yang telah kami bentuk," demikian Hardy. (das/ant)</p>