Disnakertrans: Pembayaran THR Karyawan Paling Lambat H-7

oleh
oleh

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengintruksikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan paling lambat H-7 lebaran. <p style="text-align: justify;">"Kami sudah mengirimkan surat ke seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, terutama perkebunan besar swasta (PBS) kelapa sawit dan pertambangan untuk memberikan THR sebelum Idul Fitri 1433 Hijriyah," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Kotim, Fadlian Noor di Sampit, Senin.<br /><br />Intruksi tersebut dikeluarkan selain untuk memberikan kesempatan karyawan mudik lebaran juga untuk mengatur arus mudik, terutama untuk jalur laut.<br /><br />Pihak perusahaan juga diimbau untuk tidak membayarkan THR secara serentak, sebab hal tersebut akan memicu terjadinya penumpukan penumpang di pelabuhan Sampit.<br /><br />Sebagian besar karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan merupakan warga pendatang dari pulau jawa dan dapat dipastikan mereka akan melakukan tradisi mudik lebaran ke kampung halamannya dan apabila pembayaran THR dilakukan secara bersamaan maka akan memicu terjadi penumpukan penumpang.<br /><br />Menurut Fadlian, dengan dilakukannya pengaturan pembayaran THR terhadap karyawan diharapkan dapat mengurai arus mudik lebaran di semua jalur.<br /><br />Pihak perusahaan juga diminta untuk mematuhi intruksi pemerintah daerah tersebut dan semua itu dilakukan demi kelancaran karyawan dalam melakukan mudik lebaran.<br /><br />“Kami harap seluruh perusahaan yang mempekerjakan karyawan untuk memenuhi kewajibannya, yakni mebayar hak karyawan berupa THR sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK),” katanya.<br /><br />Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 1994 tentang pemberian THR keagamaan, pasal 2 ayat 1, pengusaha wajib memberikan T H R kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.<br /><br />Dalam pasal 4 ayat 2 juga dibsebutkan THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari, Raya Keagamaa dilaksanakan, dan THR diberikan satu kali dalam satu tahun.<br /><br />Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) dan pasal 4 ayat (2), diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, dan tindak pidana tersebut merupakan sebuah pelanggaran. <strong>(phs/Ant)</strong></p>