Disnakertrans Tabalong Sosialisasi UMP 2013

oleh
oleh

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tabalong, Kalimantan Selatan, melakukan sosialisasi Upah Minimum Provinsi 2013 yang diikuti sekitar 150 peserta dari kalangan karyawan perusahaan hingga anggota serikat pekerja. <p style="text-align: justify;">Upah minimum provinsi (UMP) Kalsel, ungkap Kadisnakertrans Tabalong, Kiswanul Arifin, Kamis, mengalami kenaikan dari Rp1.225.000 menjadi Rp1.337.500.<br /><br />"Menindaklanjuti surat keputusan Gubernur Kalsel, upah minimum provinsi naik menjadi Rp1.337.500, sebelumnya hanya Rp1.225.000," jelas Kiswanul, Tanjung, Ibu Kota Tabalong.<br /><br />Dalam SK Gubernur Kalsel nomor 188.44 tahun 2012 tentang penetapan UMP Kalsel 2013, pihak perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMP.<br /><br />Upah minimum Provinsi Kalsel sendiri merupakan upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu.<br /><br />"Kami berharap kalangan pengusaha dan pekerja serta unsur terkait dapat memahami pengertian dan melaksanakan UMP 2013, " jelas Kiswanul lagi.<br /><br />Sosialisasi UMP Provinsi Kalsel 2013 dibuka oleh Wakil Bupati Tabalong, Muchlis dan dihadiri Ketua Apindo Kalsel, Adi Laksono, perwakilan Disnakertrans Provinsi Kalsel, Ety Roswita, serta anggota dewan pengupahan SPSI Kalsel, Zakaria.<br /><br />"Kenaikan upah minimum diharapkan makin meningkatkan kesejahteraan karyawan dan keputusan Gubernur Kalsel mulai berlaku 1 Januari," kata Muchlis.<br /><br />Sosialisasi UMP Provinsi Kalsel 2013 juga akan diisi dengan penjelasan tentang jaminan sosial tenaga kerja. <strong>(phs/Ant/foto ilustrasi: bisnis-kti.com)</strong></p>