Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, M. Ridwan menegaskan, setiap perusahaan yang ada di provinsi itu harus sudah mencairkan tunjangan hari raya bagi karyawan paling lama satu minggu menjelang Lebaran. <p style="text-align: justify;">"Ini kita tegaskan berdasarkan surat keputusan gubernur Kalbar terkait pemberian THR bagi karyawan oleh seluruh perusahaan yang ada di provinsi ini," kata Ridwan di Pontianak, Selasa.<br /><br />Untuk itu, dia mengimbau kepada pemilik perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawan tepat pada waktunya.<br /><br />Dikatakannya, jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR dalam jangka waktu yang telah ditentukan ia meminta para buruh untuk berani melapor. Menurutnya, jika ada karyawan yang melapor ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan, maka pihaknya akan turun langsung dan memberikan tindakan tegas kepada perusahaan tersebut.<br /><br />"Kita akan membuat surat edaran kepada setiap perusahaan agar menjalankan ketentuan sebagaimana ditetapkan," tuturnya.<br /><br />Terkait pembagian THR tersebut, Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Sambas juga telah telah membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja yang merasa dirugikan karena tunjangan hari raya tidak dibayar oleh pihak perusahaan.<br /><br />"Apabila ada perusahaan di Kabupaten Sambas yang melalaikan surat edaran tentang pembayaran THR, Agus meminta kepada pekerja untuk segera melapor ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja," kata Kepala Disosnakertrans Kabupaten Sambas Agus Supardan.<br /><br />Dia mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja tertanggal 3 Juni 2015 mengeluarkan surat edaran tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan imbauan Mudik Lebaran Bersama.<br /><br />Ia menambahkan, pihaknya menindaklanjuti edaran ini, dan meminta seluruh perusahaan memperhatikan hal ini.<br /><br />"Selain menerima Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, kami juga menerima surat edaran Gubernur Kalbar dan selanjutnya kami menunggu surat edaran Bupati Sambas agar disebarkan kepada seluruh perusahaan," ujar Agus. (das/ant)</p>