Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Pontianak memberikan ultimatum atau batas waktu hingga Senin (11/7) kepada PT Steadfast Marine memberikan kepastian kepada karyawannya terkait tuntutan agar diberikan bonus yang sebelumnya dijanjikan oleh perusahaan tersebut. <p style="text-align: justify;"><br />"Apa yang dituntut karyawan terkait janji perusahaan agar memberikan bonus sesuai dengan divisi (unit kerja) mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 juta, paling lambat sudah ada keputusan dari perusahaan apakah diberikan atau tidak, Senin mendatang," kata Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Kota Pontianak, Kusyadi, Kamis.<br /><br />Untuk langkah cepat, mulai Jumat (8/7) sekitar 80 karyawan yang sebelumnya melakukan aksi mogok kerja sejak, Jumat (1/7) kemarin sudah mulai kerja seperti biasa.<br /><br />"Masuk kerja seperti biasa maksudnya sesuai aturan perusahaan dan karyawan itu juga harus sudah mendapat hak-haknya sebagai buruh, dan kami akan pantau terus perkembangannya," kata Kusyadi.<br /><br />Dalam pertemuan tersebut menurut dia, pihak PT Steadfast Marine tetap bersikeras tidak mampu membayar bonus setelah selesai pembuatan kapal sesuai yang telah dijanjikan karena mengalami kerugian dalam pembuatan kapal itu.<br /><br />"Mereka beralasan dari pembuatan kapal itu pihak perusahaan mengalami rugi sehingga tidak bisa memberikan bonus sesuai yang telah dijanjikan," kata Kusyadi.<br /><br />Untuk memberikan sanksi bagi PT Steadfast Marine karena tidak memberikan bonus tidak masuk dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, kata Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Kota Pontianak.<br /><br />Sementara itu, Riswanto salah seorang karyawan PT Steadfast Marine yang melakukan unjuk rasa bersama puluhan teman-temannya tetap mendesak pihak perusahaan membayar bonus sesuai yang telah dijanjikan.<br /><br />"Sudah dua pembuatan kapal kami selesaikan tetapi pihak perusahaan belum juga memberikan bonus sesuai janji," kata Riswanto.<br /><br />Ia menjelaskan, besaran bonus yang dijanjikan sebelumnya cukup bervariasi, yakni untuk divisi baja dan bubut dijanjikan Rp5 juta, listrik Rp2,5 juta dan divisi kebersihan Rp1,5 juta.<br /><br />Sebelumnya, Direktur Operasional PT Steadfast Marine Rudi Klogan menyatakan, pihaknya terpaksa tidak memberikan bonus sesuai yang dijanjikan karena dari dua kali pembuatan kapal pihak perusahaan mengalami kerugian.<br /><br />"Kerugian itu timbul akibat molornya pembuatan kapal dari target semula," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>














