Dispenda Kalbar Razia Pajak Kendaraan

oleh
oleh

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalimantan Barat bersama Jasa Raharja dan Polda Kalbar menggelar razia gabungan pemeriksaan surat kendaraan bermotor dan pajak di jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Kubu Raya. <p style="text-align: justify;">"Dari razia ini, puluhan kendaraan roda dua dan empat terjaring berhasil kita jaring. Kemudian, puluhan kendaraan tersebut mendapatkan teguran dari Dispenda Kalbar dan surat tilang dari Polda Kalbar," kata Kabid Pajak Dispenda Kalbar Joshua Markarius di Sungai Raya, Kamis.<br /><br />Sementara, lanjutnya, bagi pengendara yang pajak motornya sudah lewat jatuh tempo, maka Dispenda Kalbar memberikan teguran langsung dan diwajibkan membayar pajak melalui Pelayanan Pembayaran pajak, baik itu di Kantor Dispenda Kalbar maupun melalui pelayanan pajak keliling.<br /><br />"Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan kesadaran bagi pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak," tuturnya.<br /><br />Selain itu, Joshua menilai, setiap jalan yang dilalui oleh pengendara bermotor itu, merupakan milik kita bersama, maka sudah selayaknya setiap pemilik kendaraan yang menggunakan jalan tersebut diwajibkan untuk membayar pajak.<br /><br />Lebih lanjut Joshua menjelaskan, kegiatan itu merupakan program ke tiga razia gabungan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat akan haknya sebagai warga Negara yang baik dan patuh dalam membayar pajak.<br /><br />"Kita akan terus melakukan kegiatan ini guna memberikan pemahaman kepada masyarakat, dan pihaknya juga tidak akan mentolerir bagi pemilik kendaraan yang enggan membayar pajak. Untuk itu, kita mengimbau kepada seluruh masyarakat Kubu Raya dan Kota Pontianak agar sadar akan kewajibannya dan hendaknya membayar pajak tepat pada waktunya agar tidak mendapatkan denda yang lebih besar," katanya.<br /><br />Sementara itu, salah satu pengendara Maria mengatakan, dirinya sebenarnya sudah lama ingin membayar pajak, namun pada saat membayar pajak, dirinya diminta menunjukkan KTP asli sesuai dengan nama pemilik kendaraan. Namun karena kendaraan itu milik pamannya, maka Maria pun belum bisa membayar pajak.<br /><br />Maria merasa senang dengan adanya pembayaran pajak keliling yang dilakukan oleh Dispenda dan Samsat ini, karena tanpa harus menunjukkan KTP asli kepemilikan kendaraan bermotor, dirinya bisa membayar pajak, meski pembayaran pajaknya mengalami keterlambatan 1 bulan.<br /><br />"Untuk itu saya minta kepada Dispenda Kalbar dan Samsat agar lebih memperbanyak kendaraan pembayaran pajak keliling, sehingga bisa memudahkan masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu tanpa harus mengantre lagi," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>