Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah berupaya untuk mencapai target penerimaan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) 2011 meskipun realisasinya berat. <p style="text-align: justify;">"Realisasi penerimaan BPHTB ini ditentukan dari hasil jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan warga didaerah ini," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas, Afiadin Husni di Kuala Kapuas, Rabu.<br /><br />Ia mengatakan dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak diantaranya jual beli, tukar menukar, hibah dan hibah wasiat sebagaimana yang tertuang dalam tertuang pada Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB.<br /><br />Besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp 60 juta untuk setiap wajib pajak dengan tarif sebesar 5 persen sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.<br /><br />"Selain itu penerimaan pendapatan daerah dari jenis penerimaan tersebut baru dilaksanakan oleh pemerintah daerah pada 2011 ini, setelah dilimpahkan oleh pemerintah pusat," katanya.<br /><br />Target penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Kapuas dari BPHTB untuk tahun anggaran 2011 sebesar Rp1,685 miliar, ujarnya.<br /><br />Realisasi penerimaan BPHTB sampai pada 22 Agustus 2011 terealisasi sebesar 22 persen atau Rp370 juta dari target penerimaan tahun anggaran 2011, katanya.<br /><br />Realisasi penerimaan tersebut mengalami kenaikan dari periode Juni 2011 yang terealisasi Rp19,8 persen, ujarnya.<br /><br />Sementara untuk realisasi pendapatan asli daerah sampai pada 22 Agustus 2011 terealisasi 61 persen dari target penerimaan sebesar Rp23,9 miliar.<br /><br />Realisasi pendapatan asli daerah itu terdiri dari pajak daerah terealisasi sebesar 48,3 persen dari target penerimaan Rp4,5 miliar.<br /><br />Kemudian retribusi daerah terealisasi 46,4 persen dari target penerimaan Rp10,7 miliar serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar 78,5 persen dari target Rp6,6 miliar, demikian Afiadin Husni. <strong>(das/ant)</strong></p>