Disperindag Kubu Raya Bentuk Lembaga Pengawasan Konsumen

oleh
oleh

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kubu Raya membentuk Lembaga Pengawasan Konsumen (LPK) untuk mengawasi peredaran barang dan jasa di kabupaten itu. <p style="text-align: justify;">"Pembentukan LPK ini merupakan suatu keharusan untuk melakukan pengawasan peredaran barang dan jasa di Kabupaten Kubu Raya, seperti makanan yang dikirim antar daerah maupun antar negara, seperti Malaysia. LPK ini nantinya juga bertugas untuk mengetahui makanan-makanan yang masuk di Kabupaten Kubu Raya layak konsumsi atau sebaliknya," kata Kepala Disperindag Kabupaten Kubu Raya, Leydianto di Sungai Raya, Selasa.<br /><br />Dia menuturkan, LPK Kabupaten Kubu Raya nantinya akan berada di bawah naungan Disperindag dan akan mulai menjalankan tugas pada 2013. Dengan adanya LPK nanti diharapkan dapat melindungi konsumen dari makanan-makanan tidak layak konsumsi.<br /><br />"Untuk sementara waktu untuk melakukan pengawasan, kami masih bekerja sama dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pontianak," tuturnya.<br /><br />Terkait adanya temuan makanan tidak layak konsumsi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya, Leydianto menyatakan jika hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan secara resmi. Dan belum melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti temuan Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya.<br /><br />Namun meski belum mendapatkan laporan, lanjut Leydianto pihaknya tidak pernah menutup mata dengan adanya peredaran makanan tidak layak konsumsi yang beredar di pasar-pasar.<br /><br />"Kami juga menemukan makanan tidak layak konsumsi yang beredar di pasaran," katanya.<br /><br />Untuk tahun ini, Menurut Leydianto pihaknya sudah menemukan satu produsen yang dengan sengaja menjual makanan tidak layak konsumsi. Dan terhadap produsen yang dengan sengaja menjual makanan tidak layak konsumsi sudah diberikan surat teguran dan dilakukan pemanggilan.<br /><br />Leydianto menegaskan, jika produsen yang telah mendapat teguran dan telah dilakukan pemanggilan masih dengan sengaja menjual makanan tidak layak konsumsi, maka pihaknya tidak akan pernah segan untuk mengambil tindakan tegas. Tindakan tegas yang dapat dilakukan adalah dengan mencabut izin usaha.<br /><br />"Dan jika sudah memakan korban jiwa, tidak menutup kemungkinan akan diselesaikan hingga ke ranah hukum. Konsumen dilindungi dengan undang-undang, dan produsen yang masih berani menjual makanan tidak layak konsumsi bisa kita kenakan undang-undang perlindungan konsumen," katanya.<br /><br />Untuk itu, Leydianto mengimbau kepada produsen agar memiliki kesadaran untuk tidak menjual makanan tidak layak konsumsi. Jangan hanya mementingkan kepentingan pribadi, sementara keselamatan konsumen tidak diperhatikan.<strong> (phs/Ant)</strong></p>