Disperindagkop Imbau Pedagang Tak Jual Produk Kadaluarsa

oleh
oleh

Dinas Perindustrian, perdagangan, Koperasi dan UMKM kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah mengimbau para pedagang didaerah itu agar tidak menjual produk makanan dan minuman kadaluarsa. <p style="text-align: justify;"><br />"Hal itu demi keselamatan, kesehatan masyarakat konsumen,"kata Kepala Disperindagkop dan UMKM Barsel, Agus Taruna, SH melalui kabid perdagangan, Yust Ellgoland, S. IP, M. Si, di Buntok, Selasa.<br /><br />Menurut dia, pihaknya dalam waktu dekat ini akan turun kelapangan untuk memantau dan mengawasi berbagai produk makanan dan minuman yang beredar dipasaran.<br /><br />"Sasaran pemantauan dan pengawasan yang akan dilaksanakan tersebut meliputi distributor, agen, toko, kios dan warung pedagang makanan dan minuman diwilayah Barsel ini," ucapnya.<br /><br />Tujuan dari pemantauan dan pengawasan ini lanjut dia, agar masyarakat tidak dirugikan dan juga menghindari terjadinya keracunan akibat terkonsumsi makanan yang sudah kadaluarsa.<br /><br />"Kita berharap dengan adanya pemantauan ini, makanan dan minuman yang beredar di pasaran aman sehingga masyarakat tidak was-was mengonsumsinya," kata dia.<br /><br />Ia menegaskan, apabila dalam pemantauan kita menemukan ada produk yang sudah kadaluarsa masih dijual, maka pihaknya akan menyita produk makanan dan minuman tersebut.<br /><br />"Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999 pasal 62 poin 1 dan 2, pelaku usaha yang menjual produk kadaluarsa itu bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," jelasnya. (das/ant)</p>