Dinas Perindustrian, perdagangan, Koperasi dan UMKM kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah mengimbau para pedagang didaerah itu agar tidak menjual produk makanan dan minuman kadaluarsa. <p style="text-align: justify;"><br />"Hal itu demi keselamatan, kesehatan masyarakat konsumen,"kata Kepala Disperindagkop dan UMKM Barsel, Agus Taruna, SH melalui kabid perdagangan, Yust Ellgoland, S. IP, M. Si, di Buntok, Selasa.<br /><br />Menurut dia, pihaknya dalam waktu dekat ini akan turun kelapangan untuk memantau dan mengawasi berbagai produk makanan dan minuman yang beredar dipasaran.<br /><br />"Sasaran pemantauan dan pengawasan yang akan dilaksanakan tersebut meliputi distributor, agen, toko, kios dan warung pedagang makanan dan minuman diwilayah Barsel ini," ucapnya.<br /><br />Tujuan dari pemantauan dan pengawasan ini lanjut dia, agar masyarakat tidak dirugikan dan juga menghindari terjadinya keracunan akibat terkonsumsi makanan yang sudah kadaluarsa.<br /><br />"Kita berharap dengan adanya pemantauan ini, makanan dan minuman yang beredar di pasaran aman sehingga masyarakat tidak was-was mengonsumsinya," kata dia.<br /><br />Ia menegaskan, apabila dalam pemantauan kita menemukan ada produk yang sudah kadaluarsa masih dijual, maka pihaknya akan menyita produk makanan dan minuman tersebut.<br /><br />"Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999 pasal 62 poin 1 dan 2, pelaku usaha yang menjual produk kadaluarsa itu bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," jelasnya. (das/ant)</p>